Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak yang tergabung dalam Jaringan Dukung Pilkada Langsung menilai partai politik yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pilkada langsung, tidak berpihak pada kepentingan rakyat sehingga tak pantas untuk dipilih kembali.
Pernyataan sikap itu menyusul adanya rekomendasi penolakan Perppu Pilkada tersebut dalam Munas IX Partai Golkar di Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
"Menuntut seluruh partai politik di DPR untuk menerima Perppu 1/2014 dan partai politik yang tidak mendukung Perppu Pilkada Langsung tidak layak dipilih pada pemilu berikutnya karena telah mengkhianati kedaulatan rakyat," tegas Deputi Direktur Perludem, Veri Junaidi, dalam diskusi di Gedung KPU, Selasa (9/12/2014).
Selain itu, Jaringan Dukung Pilkada Langsung juga menyatakan sikap menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menepati janji kampanyenya mendukung pilkada langsung dengan mengambil langkah nyata.
Veri mengatakan pihaknga memang mengakui masih adanya kekurangan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Karena itu, demi untuk memastikan Perppu tersebut diterima oleh parlemen, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi perlu menyempurnakan pengaturan pilkada langsung dalam peraturan tersebut.
Veri menjelaskan, alasan utama apabila pihaknya mendorong agar Perppu tersebut diterima oleh DPR adalah akan ada potensi terjadinya kekosongan hukum dalam menyelenggarakan pilkada. Dikhawatirkan pula hal itu dapat mengakibatkan tertundanya pemilihan kepala daerah.
Sebab, Perppu 1/2014 hanya berlaku sementara, sampai masa sidang DPR pada Januari 2015. Jika Perppu diterima, maka langsung ditetapkan menjadi undang-undang dan bisa langsung dijalankan. Namun jika DPR berpendapat lain, yakni menolak Perppu maka aturan ini tidak lagi berlaku.
"Pertanyaannya, aturan mana yang dapat digunakan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah? Apakah dengan ditolaknya Perppu 1/2014 oleh DPR berarti kembali pada UU 22 Tahun 2014 atau justru terjadi kekosongan hukum?" tanya Veri.
Ketika Perppu 1/2014 ditolak oleh DPR tentu dengan sendirinya Perppu menjadi tidak berlaku. Akibat hukumnya adalah terjadinya kekosongan hukum terkait dengan pengaturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Oleh karenanya, jika Perppu ditolak, pemerintah dan DPR segera menyepakati regulasi baru yang akan menjadi dasar pelaksanan pemilihan kepala daerah," jelas Veri. (Ado)
Perludem: Parpol yang Tolak Perppu Pilkada Tak Layak Dipilih Lagi
Jaringan Dukung Pilkada Langsung menilai parpol yang menolak Perppu Pilkada tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
diperbarui 10 Des 2014, 01:47 WIBRuang sidang utama Gedung DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pekerja Tertimpa Ratusan Lembar Kaca di Kapuk Cengkareng, Kaki Luka Parah
KPK Yakin Hasto PDIP Koorperatif Jalani Proses Hukum
Libur Nataru 2024/2025 Usai, Seperti Ini Suasana Arus Balik di Stasiun Pasar Senen
5 Cara Untuk Memperlambat Penurunan Mental, Terjadi pada Otak Usia 50-an
Kejutan Setelah Pemilu, Saham Rivian Melonjak Gara-Gara Ini
Deretan Hoaks Terkini dari Peristiwa Luar Negeri
71 Ribu Perempuan Indonesia Ingin Menikah dan Tetap Childfree
Apple Temui Kemenperin 7 Januari 2025, iPhone 16 Segera Masuk Indonesia?
Perampok di Tol Tanjung Priok Manfaatkan Kondisi Macet dan Incar Mobil Kaca Terbuka
Tampilan Angelina Jolie dengan Poni Baru Curi Perhatian di Palm Springs Film Festival Awards
Reaksi Lee Jung Jae Ditodong Pertanyaan Apa V BTS Bakal Muncul di Squid Game 3
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 4 Hal tentang HMPV