Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menjebloskan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012 senilai Rp 24 miliar, Tri Hendro Surjatno ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Tony T Spontana mengatakan, penahanan yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 hingga 25 Desember 2014.
"Penahanan berdasarkan surat perintah nomor 38/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Menurut Tony, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. "Karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka THS," ujar Tony.
Usai diperiksa sekitar pukul 17.10 WIB, tersangka yang merupakan Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di Dishub DKI itu pelit berbicara. Dengan wajah pucat, suaranya pun nyaris tak terdengar.
"Saya serahkan ke penasihat hukum saja," kata Tri Hendro dengan nada datar sembari digiring ke mobil penyidik untuk ditahan.
Sementara Kasubdit Pidsus Sarjono Turin mengatakan, penahanan yang bersangkutan lantaran tersangka merupakan ketua penerima barang dalam kasus ini. "Jadi yang bersangkutan inisal THS kita lakukan penahanan," ujar Turin.
Tersangka, kata Turin, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Kasus ini terkuak setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu, kapal bekecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan pengujian, kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 4 tersangka, 3 di antaranya pegawai Dishub DKI dan satu tersangka lainnya dari pihak swasta. Tiga pegawai Dishub itu yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus mark up pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Kamaruzaman Budyanto (KZB), dan THS. Sedangkan 1 tersangka lagi pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar. (Ado)
Korupsi Kapal Penyeberangan, Pejabat Dishub DKI Ditahan Jaksa
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
diperbarui 10 Des 2014, 03:22 WIBGedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komdigi Sosialisasi Bahaya Judol Melalui Pagelaran Wayang Golek, Poles Citra?
Saat Teriakan Abah Guru Sekumpul Membuat Hujan Tak jadi Turun, Kisah Karomah Wali
Apa Itu Fibrosis: Memahami Penyakit Paru-Paru yang Serius
KPU Jabar Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Setelah Dikunjungi 68 Pendaki Sesaat Sebelum Erupsi
Profil dan Partai Pengusung Paslon Pilgub Kepulauan Riau 2024
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024