Tertangkap Jual Mainan Tanpa SNI Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan mainan anak-anak yang tidak sesuai standar maka diancam 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Des 2014, 12:19 WIB
(Foto: Septian Deny/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) menggelar sidak di Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Pasar Gembrong sendiri merupakan salah satu pusat penjualan mainan di Jakarta.

Pantauan Liputan6.com, rombongan Direktorat Jenderal SPK  sampai di pasar pukul 10.00 WIB. Tak menunggu lama, Direktur Jenderal SPK Widodo  langsung memasuki toko mainan di pasar tersebut. Dia langsung mengecek beberapa mainan seperti mobil-mobilan dan robot dimana dari mainan itu  ditemukan beberapa yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini nggak ada SNInya, pasti tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB)" kata dia di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Pihaknya pun menuturkan, mainan tidak memiliki SNI apalagi terbuat dari plastik pun dianggap berbahaya. Dia mengatakan, mainan anak yang tidak memiliki SNI biasanya terindikasi zat berbahaya yang bisa menyebabkan anak terkena kanker.

"Undang-undang menyebutkan  pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan mainan anak-anak yang tidak memiliki atau tidak sesuai standar maka diancam pidana 5 tahun atua denda Rp 2 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan jika sampai tanggal 20 Desember 2014  masih ditemukan maina yang tidak memiliki label SNI maka akan ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, sidak ini rencananya akan dilanjutkan ke beberapa tempat seperti Mal Kelapa Gading, Mal Mangga Besar. (Amd/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya