Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) menggelar sidak di Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Pasar Gembrong sendiri merupakan salah satu pusat penjualan mainan di Jakarta.
Pantauan Liputan6.com, rombongan Direktorat Jenderal SPK sampai di pasar pukul 10.00 WIB. Tak menunggu lama, Direktur Jenderal SPK Widodo langsung memasuki toko mainan di pasar tersebut. Dia langsung mengecek beberapa mainan seperti mobil-mobilan dan robot dimana dari mainan itu ditemukan beberapa yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini nggak ada SNInya, pasti tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB)" kata dia di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Pihaknya pun menuturkan, mainan tidak memiliki SNI apalagi terbuat dari plastik pun dianggap berbahaya. Dia mengatakan, mainan anak yang tidak memiliki SNI biasanya terindikasi zat berbahaya yang bisa menyebabkan anak terkena kanker.
"Undang-undang menyebutkan pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan mainan anak-anak yang tidak memiliki atau tidak sesuai standar maka diancam pidana 5 tahun atua denda Rp 2 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan jika sampai tanggal 20 Desember 2014 masih ditemukan maina yang tidak memiliki label SNI maka akan ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, sidak ini rencananya akan dilanjutkan ke beberapa tempat seperti Mal Kelapa Gading, Mal Mangga Besar. (Amd/Ndw)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Tertangkap Jual Mainan Tanpa SNI Bisa Didenda Rp 2 Miliar
Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan mainan anak-anak yang tidak sesuai standar maka diancam 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
diperbarui 10 Des 2014, 12:19 WIB(Foto: Septian Deny/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta LavAni Livin Transmedia Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia