Politik 2 Muka Golkar di Perppu Pilkada

Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, 2 poin berlawanan yang mengikat Golkar itu, mengharuskan Golkar mengambil 2 sikap berbeda.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 10 Des 2014, 14:30 WIB
Ical dan jajaran DPP demisioner saat Munas Golkar di Nusa Dua, Bali. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)

Liputan6.com, Jakarta - Munas IX Partai Golkar di Bali salah satunya merekomendasikan penolakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Namun Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil munas di Bali Aburizal Bakrie atau Ical, belakangan ini justru mendukung peraturan tersebut.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin, sikap Ical tersebut disebabkan oleh 2 hal penting yang tarik menarik. Golkar pun memainkan politik 2 muka.

"Golkar terikat kesepahaman sebagai anggota Koalisi Merah Putih (KMP), namun demikian Golkar juga harus memperjuangkan rekomendasi munas Bali dari 547 DPD I dan II dan ormas. Jadi 2 poin itu," ucap Nurul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Nurul mengatakan, dengan adanya 2 poin berlawanan yang mengikat Golkar tersebut, mengharuskan partai berlambang Pohon Beringin tersebut mengambil 2 sikap yang juga berbeda.

Artinya, kata Nurul, sebagai anggota KMP yang mematuhi nota kesepakatan dengan Partai Demokrat, partai berlambang Pohon Beringin itu harus mendukung Perppu Pilkada langsung. Sementara, karena hasil Munas IX di Bali menginginkan hal berbeda, yakni menolak Perppu Pilkada langsung, DPP Golkar pun wajib tetap memperjuangkan rekomendasi itu di DPR RI.

"Kita tidak bisa mengatakan itu keinginan Pak Ical. Itu muncul dari floor kan, tidak bisa nolak. Artinya, menerima dan memperjuangkan. Tapi komitmen dalam nota kesepahaman kita paham juga. Sesuai dengan itu kita jalankan mandatnya," jelas Nurul.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical, meminta agar Perppu Pilkada langsung yang dikeluarkan Ketua Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ditolak.

Hal itu disampaikan saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali pada Selasa malam 2 Desember.

"Saya dengar, Perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan Perppu itu. Kata Mahfud, kalau Perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," ujar Ical.

Namun, pada Selasa kemarin 9 Desember pukul 20.00 WIB melalui akun Twitter-nya, @aburizalbakrie, Ical berkicau bahwa Golkar mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya