Obat dan Kosmetik Ilegal yang Dimusnahkan BPOM Senilai 2,1 Miliar

Tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sejumlah barang bukti obat dan makanan berbahaya di Bekasi.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 10 Des 2014, 16:33 WIB
Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar terkait pelantikan Presiden Joko Widodo tida hari lalu, Jakarta, Kamis (23/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menjadikan Gunung Putri sebagai tempat pemusnahan obat dan makanan ilegal. Tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sejumlah barang bukti obat dan makanan berbahaya di Bekasi.

Seperti disampaikan Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Dewi Prawita Sari bahwa pemusnahan produk berbahaya akan dilakukan di Bekasi, tepatnya di kawasan Burangkeng.

"Sudah kami siapkan tempatnya. Nanti ada 4 truk yang akan kami awasi. Kita tungguin, petugas mengawasi sampai selesai," katanya pada wartawan, Rabu (10/12/2014).

Sebelumnya, tahun ini, BPOM berhasil mengumpulkan 326 item (321.158 kemasan) obat tradisional, kosmetika, dan pangan ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,1 miliar. Dan akan dimusnahkan agar pihak penjual jera.

Dewi menambahkan, jumlah obat dan makanan ini tersebar dari 3 gudang dan distributor. Sejauh ini obat dan pangan ilegal masih didominasi dari sejumlah wilayah di  Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya