Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia akan menerapkan aturan baru mengenai transfer dana pada 15 Desember 2014 nanti. Dalam aturan tersebut, transfer dana kurang dari atau di bawah Rp 100 juta harus menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sebelumnya, transfer dana dengan nilai di bawah tersebut bisa menggunakan Real Time Gross Settlement (RTGS).
"Sebetulnya RTGS maupun SKNBI tidak ada yang khusus. Justru kami berikan satu kejelasan bahwa kalau sebelumnya kami terlalu memperhatikan RTGS di sistem pembayaran, tapi selain itukan sebenarnya ada sistem kliring nasional juga," kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Rabu (10/12/2014).
Nantinya pengiriman uang memakai RTGS lebih diprioritaskan untuk dana di atas Rp 100 juta. Sedangkan untuk dana yang kecil atau di bawah Rp100 juta diwajibkan untuk menggunakan SKNBI.
Tujuan dari BI menetapkan ketentuan baru ini untuk menyempurnakan sistem pembayaran yang lebih baik dan berkualitas.
"Ada satu kondisi yang beda, kita nanti harus memahami yang RTGS itu yang sekarang populer tetapi akhirnya kiriman-kiriman yang di bawah Rp1 juta juga menggunakan RTGS itu tidak seperti konsep dasar pelayanan publik yang kami inginkan, oleh karena itu kami ingin mengatur agar itu lebih efisien," papar Agus.
Agus berharap, penerapan pengiriman uang di bawah Rp100 juta ini dengan menggunakan SKNBI dapat berjalan efektif. Sehingga, ke depannya, nasabah yang ingin mengirimkan uangnya dalam jumlah kecil dan besar bisa di pisahkan, mengingat, biaya untuk memakai RTGS lebih mahal ketimbang SKNBI. (Yas/Gdn)
Transfer di Bawah Rp 100 Juta Tak Bisa Real Time Per 15 Desember
Nantinya pengiriman uang memakai RTGS lebih diprioritaskan untuk dana di atas Rp 100 juta.
diperbarui 10 Des 2014, 17:16 WIBIlustrasi Bank Indonesia
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Pembalap Penguji Yamaha, Augusto Fernandez Bakal Ambil Seluruh Jatah Wildcard di MotoGP 2025
Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Nataru di Lampung
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta: Niat Bantu Negara Malah Dipenjara
Judi Kini Ngeri Banget, Memasuki Wilayah yang Selalu Membersamai Kita
Ciri-ciri Gitar Sayur: Panduan Lengkap Memilih Gitar Berkualitas
Hasil Piala AFF 2024 Filipina vs Vietnam: Azkals Nyaris Kejutkan The Golden Star
Top 3 Berita Hari Ini: Pidato Gibran Rakabuming di Acara Fatayat NU Disorot, Dianggap Langgar Kaidah Ejaan yang Disempurnakan
Barbie Voyage dan Long Track Hot Wheels Hadir di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Dennis Schroder Tidak Sabar Bermain Bareng Stephen Curry dan Draymond Green di Golden State Warriors
Raissa Ramadhani Ungkap Tantangan Nyanyikan Single Rindu Yang Menyiksa, Berusaha Keluar dari Zona Nyaman
Apa Itu Bingkisan: Pengertian, Jenis, dan Tradisi Memberikan Hadiah
Kabar Terbaru Dugaan Pelecehan Oleh Anggota Dewan Kabupaten Cirebon