Transfer di Bawah Rp 100 Juta via BI Hanya Bisa 4 Kali Sehari

Kliring dilakukan setiap dua jam sekali yaitu pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Des 2014, 18:20 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, langkah bank sentral mengubah aturan soal transfer dana dengan nominal di bawah Rp 100 juta harus menggunakan sistem kliring dan tidak bisa menggunakan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah untuk mendorong keseimbangan pemanfaatan infrastruktur layanan sistem pembayaran non tunai.

Peter Jacob, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan, selain bertujuan untuk menyeimbangkan penggunaan infrastruktur sistem pembayaran BI, kebijakan nominal transaksi RTGS untuk nasabah bank juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi yang harus dibayarkan oleh nasabah.

"Dengan mendorong nasabah menggunakan SKNBI atas transaksi Rp 100 juta ke bawah maka akan tercipta efisiensi dari sisi biaya transaksi yang harus ditanggung oleh nasabah," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2014).

Selain itu, Peter melanjutkan, langkah tersebut juga untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi perbankan.

Dengan semakin tingginya porsi penggunaan sistem kliring, maka penyediaan dana oleh perbankan guna memfasilitasi keperluan transaksi pembayaran nasabahnya lebih efisien dibandingkan jika transaksi tersebut diproses dengan menggunakan RTGS.

Peter juga mengungkapkan, Penerapan kebijakan penetapan nilai nominal transaksi antar Bank untuk kepentingan nasabah yang dapat dilakukan melalui Sistem RTGS tidak akan mengurangi kecepatan layanan transfer dana kepada masyarakat.

Hal itu terjadi karena sejak 7 Januari 2013, Bank Indonesia telah meningkatkan layanan bagi pengguna transfer dana melalui kliring yakni melalui penyediaan layanan transfer dana yang lebih murah dan cepat.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menerima hasil transfer secara lebih cepat yang dimungkinkan dengan pelaksanaan setelmen transfer dana melalui SKNBI setiap dua jam sekali yakni pada pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB. (Gdn/Igw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya