Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tak ada kenaikan tarif angkutan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2015.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo mengatakan, ketentuan tarif angkutan natal dan tahun baru mengikuti mekanisme tarif batas atas dan bawah yang telah ditentukan Kemenhub.
"Tidak ada kenaikan lonjakan tarif baik moda laut, darat udara karena mekanisme tarif batas atas dan bawah," kata dia Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Untuk menghindari kecurangan, dia mengimbau agar operator jasa angkutan mencantumkan harga pada tiket angkutan. "Kami ingin garis bawahi, untuk bisa menuliskan tiketnya untuk bus langsung dihargai di dalam karcisnya," lanjutnya.
Sementara, dia menuturkan pihak Kemenhub tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas pada operator yang melakukan kecurangan. Dia menegaskan Kemenhub tak ragu untuk mencabut izin usaha operator.
"Kami seperti tahun sebelumnya akan berikan sanksi adminitrasi peringatan, pembekuan kendaraan operasi. Kepada perusahaannya apabila melakukan pelanggaran akan dibekukan tidak diberikan kesempatan pengembangan usaha," tandas dia. (Amd/Ndw)
Advertisement