Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat terus mendengungkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada langsung, telah terjadi kesepakatan tertulis dari partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih atau KMP.
Terkait hal tersebut, politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun menantang Partai Demokrat untuk membuka isi kesepakatan tersebut kepada publik.
"Buka saja, ayo saya tantang Demokrat buka kesepakatan itu biar terang-benderang, apa isi sebenarnya," ujar Misbakhun di Matraman, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Menurut Misbakhun, kesepakatan tersebut secara umum hanya berisi kesepakatan dukungan Partai Demokrat terhadap KMP.
"Itu kan isinya cuma dukungan Demokrat ke KMP. Buka saja biar jelas. Demokrat kan juga sudah menikmati, mendapatkan posisi ketua di DPR," ungkap dia.
Terkait tanggapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang menyatakan Partai Golkar melanggar etika politik, Misbakhun malah menuduh balik bahwa SBY lah yang tidak menghormati etika politik.
Misbakhun juga menyesali sikap SBY yang membiarkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak langsung diputuskan di DPR. Kemudian malah mengeluarkan Perppu 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung untuk membatalkan undang-undang tersebut.
"Siapa yang tidak menjalankan etika politik? Di saat UU Pilkada belum ditandatangani, dia keluarkan Perppu. Bagaiamana DPR bisa menolak? Pemerintah langsung berganti. Seharusnya sejak awal SBY bisa atur Demokrat agar tidak walk out dalam paripurna soal UU Pilkada," pungkas Misbakhun.
Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan sebelumnya mengatakan, jika DPR RI menolak Perppu 1 Tahun 2014, secara otomatis UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada tidak langsung kembali berlaku. (Rmn/Yus)
Demokrat Ditantang Buka-bukaan soal Kesepakatan Perppu KMP
Politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan, kesepakatan Perppu Pilkada secara umum berisi dukungan Demokrat ke KMP.
diperbarui 10 Des 2014, 19:03 WIBTerdakwa kasus pemalsuan "letter of credit (L/C)" Bank Century, Mukhamad Misbakhun (tengah) keluar dari ruang sidang di PN Jakpus. (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Terbaru Evan Dimas dan Istri yang Jarang Tersorot, Romantis dan Harmonis
Resep Pisang Kembung: Camilan Viral yang Lezat dan Mudah Dibuat
Hampir Dipecat Imbas Kasus Sambo, AKBP Chuck Putranto Kini Naik Jabatan
Resep Tumis Jamur Tiram Lezat dan Praktis, Cocok untuk Menu Sehari-Hari
Resep Tempe Goreng Tepung Renyah dan Gurih, Cocok untuk Lauk Pendamping
Resep Tomyam Simple dan Lezat, Menu Praktis Menggugah Selera
PDIP Usul Jemaah 70 Tahun ke Atas Diprioritaskan Berangkat Haji, Bila Ada Pembatasan Usia
Top 3: Zodiak Ingin Jadi Pribadi Lebih Baik di Tahun yang Baru
Fungsi Neraca Analitik: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Kemenkes Pastikan Kasus HMPV di China Belum Masuk Indonesia, Tapi Waspadai Karakteristik Virus Ini
Menperin: Opsen Pajak Bakal Persulit Industri Otomotif
Kontestan Pilgub Jadi Sasaran Hoaks Pasca Pilkada, Simak Daftarnya