20 Terpidana Mati Tunggu Grasi Presiden, Jaksa Siapkan Eksekusi

Apabila di tahun 2015 sudah ada keppres yang menolak permohonan grasi para terpidana, berarti kejaksaan tinggal mempersiapkan eksekusi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 11 Des 2014, 06:39 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan, saat ini terdapat 64 terpidana mati dalam kasus narkoba. Dari 64 terpidana, 20 terpidana sedang menunggu turunnya grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dan apabila di tahun 2015 sudah ada keppres yang menolak permohonan grasi para terpidana, berarti kejaksaan tinggal mempersiapkan eksekusi.

Sedangkan 44 terpidana lainnya masih dalam proses hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Bahkan, masih ada yang dalam tahap belum menentukan sikap.

"Jadi bisa kita katakan yang ready dalam waktu dekat ini adalah yang 20 dulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Kejagung, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Tony menuturkan, pihaknya akan menyiapkan aspek yuridis setelah turunnya grasi. Misal, apakah ada perkara lain yang bersangkutan. Pihaknya juga akan melihat aspek sosiologis. Seperti bagi perempuan, apakah sedang hamil atau tidak, itu harus bisa dipastikan.

"Setelah itu kita bisa pastikan, artinya kita akan segera tentukan tempat waktu pelaksanaannya (eksekusi)," tutur Tony.

"Kalau kami memandangnya, sepanjang aspek yuridis dan sosiologis, dan ada penolakan grasi dari Presiden kemudian sudah tidak ada upaya (hukum) lagi, maka kita dapat melaksanakan eksekusi," ujar Tony.

Setelah beres, jaksa akan menentukan tempat, hari dan jam pelaksanaan eksekusi itu. Dia menegaskan, Jaksa Agung sudah menyampaikan dan berpesan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak akan ditunda-tunda lagi.

"Begitu aspek yuridis dan sosiologis sudah siap kita laksanakan," tutup Tony. (Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya