Syarat dan Cara Pendaftaran Hakim Konstitusi Pengganti Hamdan

Pemerintah membuka pendaftaran calon hakim konstitusi pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 11 Des 2014, 12:33 WIB
Pemerintah membuka pendaftaran calon hakim konstitusi pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membuka pendaftaran calon hakim konstitusi pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva. Nama-nama ini bakal diseleksi dan diajukan kepada Presiden Jokowi.

Pendaftaran calon hakim konstitusi dibuka mulai 11-17 Desember 2014. Calon hakim konstitusi ini harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Seperti persyaratan usia, kewarganegaraan, pengalaman kerja, dan jenjang pendidikan. Berikut persyaratan lengkap calon hakim konstitusi yang dikutip Liputan6.com dari laman setkab.go.id, Kamis (11/12/2014):

1. Warga Negara Indonesia
2. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada 7 Januari 2015
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
8. Calon hakim konstitusi harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun

Selanjutnya: Cara Pendaftaran...


Cara Pendaftaran

Cara Pendaftaran

Calon hakim konstitusi bisa mengirimkan surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000. Surat ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi, dengan alamat: Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran No 17 Jakarta Pusat 10110.

Pendaftar harus melampiri surat lamaran dengan daftar riwayat hidup lengkap, karya tulis relevan yang telah dipublikasi, dan tiga lembar pas foto berwarna terbaru 4X6.

Pendaftar calon hakim konstitusi dapat menyampaikan berkas lamarannya secara langsung ataupun melalui pos, atau melalui email ke panselmk@setneg.gp.id, atau panselmk_setneg@yahoo.co.id. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya