Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Haryati SH, MH, menumpahkan kekesalannya kepada pihak Ludwig Franz Willibald saat sidang lanjutan, Kamis (11/12/2014). Haryati kesal lantaran kubu Ludwig tak kunjung membuat replik yang sudah diminta majelis hakim sejak pekan lalu.
"Penggugat kok susah sekali dikonfirmasi. Ini sudah terlalu lama dan bisa menghambat. Jangan sampai kami ditegur MA, itu permintaan saudara ya, bukan kami yang menunda-nunda," kata Haryati dalam persidangan.
Kuasa hukum Ludwig yakni Windri Marieta pun menjelaskan alasan mengapa belum bisa menyampaikan replik di muka sidang. Alasannya ialah Ludwig tak berada di Indonesia.
"Ada hal-hal yang harus kami bicarakan dengan prinsipal. Berhubung prinsipal berada di Jerman, jadi kami membuthkan waktu," jawab Windri.
Alhasil, pembacaan replik diundur hingga akhir Desember. "Saya harap anda bisa menggunakan hak saudara itu," pinta Haryati. (fei)
Baca juga:
Advertisement
Bukti Pernikahan Ludwig-Jessica Iskandar Beredar di Twitter