Liputan6.com, Jakarta Duduk sebagai tergugat, Jessica Iskandar sudah dua kali datang ke pengadilan untuk menyelesaikan perkara pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald. Meski jarang memberikan pernyataan ke media, setidaknya Jessica Iskandar punya nyali memenuhi panggilan hakim.
Di sisi lain, tidak demikian dengan Ludwig. Sampai saat ini, bula asal Jerman tersebutbelum pernah menampakkan batang hidungnya di persidangan. Bahkan, Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Haryati SH, MH, menumpahkan kekesalan. Pasalnya, sampai saat ini pihak Ludwig belum menyampaikan replik karena terkendala jarak dan waktu.
Kuasa hukum Ludwig, Windri Marieta, menuturkan meski kliennya berada di Jerman, komunikasi tetap terjalin. "Keberadaannya dibatasi jarak dan waktu, dalam arti kata dia di sana jam berapa di sini jam berapa. Ludwig juga di sana punya kesibukan yang nggak berada di satu negara saja. Dan ini memasuki liburan Natal," kata Windri di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).
Selama ini, komunikasi terjalin via surat elektronik (e-mail). "Kami juga sering confrence call kok. Tapi kan kuasa hukum tidak dapat melakukan satu pihak atau tindakan hukum tanpa dibicarakan dahulu dengan klien kami," imbuh dia.
Seperti diketahui, sidang Ludwig-Jessica Iskandar digelar di dua tempat. Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana Ludwig menggugat Jessica Iskandar untuk pembatalan pernikahan. Kedua, Ludwig juga menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI jakarta di PTUN. (fei)
Baca juga:
Advertisement
Bukti Pernikahan Ludwig-Jessica Iskandar Beredar di Twitter