Desmond Gerindra Salahkan SBY Bikin Gaduh Perppu Pilkada

Anggota Fraksi Demokrat meyakini banyak masyarakat yang menghargai tindakan SBY mengeluarkan Perppu Pilkada.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Des 2014, 16:16 WIB
Usai salat Maghrib, Presiden SBY memeriksa kembali draft Perppu tentang Pilkada Langsung oleh rakyat, (2/10/14).. (twitter.com/SBYudhoyono)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menyebut Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membuat gaduh dunia perpolitikan di Tanah Air karena mengeluarkan Perppu Pilkada langsung.

"Pak SBY itu bikin rusuh, gaduh," ujar Desmond dalam diskusi 'Mungkinkah Perppu Ditolak DPR?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Pernyataan Desmond ini didasari dari penerbitan Perppu Nomor 1 tahun Tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Perppu itu diterbitkan SBY di hari yang sama saat menandatangani pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada melalui DPRD.

Menurut Desmond, berdasarkan aturan yang ada, sebuah Perppu dikeluarkan apabila negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat inilah yang dipertanyakan Desmond. Justru, ujar dia, gara-gara tindakan SBY itulah, muncul kisruh Perppu Pilkada seperti saat ini.

"Yang ada kan darurat twitter SBY diprotes orang-orang, jadi dikeluarkan Perppu. Kenapa hari itu disahkan UU Pilkada, hari itu juga dibatalkan dengan Perppu? Di negara manapun sesuatu yang jadi UU udah selesai," tegas Desmond.

Desmond menyimpulkan, dalam 10 tahun pemerintahan SBY, masyarakat diberikan sistem pembelajaran ketatanegaraan yang buruk. "Bagaimana UU yang pengesahannya dihadiri Menteri Dalam Negeri, menteri SBY sendiri, perwakilan Presiden RI, kemudian dibatalkan dengan Perppu, ini sebuah lelucon, mau dibawa ke mana negara ini? Karena tidak ada urgensi mengeluarkan Perppu itu, maka Perppu Pilkada langsung cacat konstitusi," tandas Desmond.

Pernyataan keras Desmond langsung ditanggapi anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Didik Mukriyanto. "Pendapat ya bebas-bebas aja, semua punya argumentasi, achievement, pandangan," kata Didik yang juga hadir dalam acara diskusi tersebut.

Bagi Didik, dia meyakini banyak masyarakat yang menghargai tindakan SBY, yang mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Pilkada melalui DPRD, atau berniat menjaga agar pilkada di Indonesia tetap berjalan secara langsung.

Didik sendiri menegaskan, Perppu adalah hak konstitusional presiden. Keputusan mengeluarkan Perppu itu karena SBY melihat tingginya keinginan masyarakat agar pilkada tetap berjalan langsung. Lagipula, lanjut dia, sebelum menerbitkan Perppu Pilkada, SBY sudah lebih dulu berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk 6 partai politik di KMP. Juga dengan Jokowi yang saat itu sudah terpilih menjadi presiden.

"Jadi ini bukan hal baru karena beliau (SBY) sejak awal telah melakukan komunikasi," tutur dia. (Sun/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya