Ingat, Urus Izin di BKPM Pakai Sistem Online Mulai 15 Desember

BKPM siap menerapkan sistem online terhadap 11 perizinan yang mulai berlaku pada 15 Desember 2014.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Des 2014, 17:34 WIB
(Foto: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap menerapkan sistem online terhadap 11 perizinan yang selama ini memakan waktu berhari-hari. Sistem tersebut mulai berlaku pada pekan depan, 15 Desember 2014 untuk seluruh perizinan di bawah BKPM.

Deputi Kepala BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah mengungkapkan, lembaga ini akan mulai mengakhiri perizinan lewat tatap muka ke sistem online.

"Untuk perizinan yang diterbitkan BKPM sudah online mulai 15 Desember 2014. Kami mau mengakhiri pengurusan izin melalui tatap muka," ungkap dia kepada wartawan di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Lebih jauh katanya, ada 11 perizinan yang akan online. Di antaranya, izin prinsip penanaman modal (izin prinsip), izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal.

Izin yang masuk sistem online lainnya, yakni izin usaha tetap, izin usaha perluasan, izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal, izin usaha perubahan dan master list atau fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang produksi dan barang modal.

"Rata-rata mengurusi izin usaha dan izin prinsip membutuhkan waktu 3 sampai 7 hari. Jadi ini di online-kan akan semakin memudahkan investor dalam mengajukan aplikasi perizinan," jelas Lestari.

Saat ini, lanjut dia, ada 20 loket pengaduan di kantor pusat BKPM. Loket tersebut terbagi untuk pelayanan pengaduan, konsultasi, dan sebagainya. BKPM masih akan melayani investor tatap muka dan via telepon.

Loket pelayanan ini buka setiap hari kerja mulai pukul 08.45 sampai 16.00 WIB. Ke-20 loket tersebut sanggup melayani sekira lebih dari 200 sampai 300 pengunjung setiap harinya.

"Mereka harus antre dua jam untuk mengurus satu perizinan. Ini yang ingin kami hilangkan tapi masih dengan SOP yang sama," pungkas Lestari. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya