Sidang Dakwaan Eks Petinggi Polri

Didik Purnomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

oleh Liputan6 diperbarui 11 Des 2014, 17:59 WIB
Sidang Dakwaan Eks Petinggi Polri
Didik Purnomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Didik Purnomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Didik Purnomo didakwa merugikan negara sebesar Rp 144,98 miliar dari proyek simulator SIM Polri bersama Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo. Foto diambil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Didik Purnomo bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Didik Purnomo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Jakarta Mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya