Pengacara Guru JIS: UU Tak Valid, Kasus Harus Batal Demi Hukum

Majelis hakim sudah semestinya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan dakwaan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Des 2014, 04:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada 2 guru Jakarta International School (JIS) terus menuai kontroversi. Setelah mendakwa Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong dengan tuduhan yang absurd, JPU ditengarai menyusun surat dakwaan berdasarkan undang-undang yang sudah tidak valid lagi. Demikian diungkapkan kuasa hukum guru JIS, Patra M Zen.

Karena itu, menurut dia, majelis hakim harus bisa menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena dakwaan terhadap Neil dan Ferdi masih menggunakan UU No.23/2002. Padahal UU tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.

"Dalam Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi yang telah dibacakan oleh JPU pada 2 Desember 2014 masih menggunakan UU No.23 Tahun 2002. Karena itu surat dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.  Surat dakwaan terhadap Neil dan Ferdi dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Patra usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

‎Patra mengatakan, majelis hakim sudah semestinya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan dakwaan.

"Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, kasus yang melibatkan kedua guru tersebut "terjadi pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari 2013 sampai bulan Maret 2014 bertempat......(tidak jelas)".

Polda Metro Jaya sebelumnya menahan 2 guru JIS, yakni Neil Bentlemen dan Ferdinand Tjiong dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 15 Juli 2014. Keduanya dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya