Liputan6.com, Palangkaraya - 15 Warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Palangkaraya, Kalimantan Timur pada 11 Desember kemarin. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, dengan bekerja sebagai buruh kasar di pabrik pengolahan pasir zirkon di pedalaman Kalimantan Tengah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (12/12/2014), mereka rata-rata telah bekerja 4 hingga 6 bulan di pabrik tersebut. Padahal mereka masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, bukan visa bekerja.
Ke-15 warga negara Tiongkok tersebut dideportasi melalui Bandara Cilikriwut, transit di Jakarta menuju Tiongkok.
Sementara di Jakarta, petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat menangkap 6 orang warga Tiongkok di Jalan Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat.
4 Laki-laki dan 2 perempuan tertangkap tangan tengah berjualan aksesoris dan perhiasan imitasi impor di tempat tersebut. Saat ditangkap, seluruhnya tak memegang paspor atau dokumen kewarganegaraan resmi lainnya.
Selain menahan keenam WNA, petugas imigrasi juga menyita perhiasan imitasi impor yang diperjualbelikan, serta sejumlah uang hasil penjualan sebagai barang bukti.
Hingga kini keenam WNA itu masih diperiksa di kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Barat. Mereka terancam hukuman pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan sanksi deportasi ke negara asal. (Dan/Ado)
Bekerja Tanpa Izin di Kaltim, 15 Warga Tiongkok Dideportasi
Para WNA ini rata-rata telah bekerja 4 - 6 bulan di pabrik pasir, padahal mereka hanya punya visa kunjungan.
diperbarui 12 Des 2014, 07:21 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai