Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul dengan tersangka mantan Bupati Bantul dua periode, Idham Samawi.
Tidak hanya melibatkan Idham Samawi yang saat ini menjadi anggota DPR RI Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tapi juga Kepala Kantor Pemuda Olahraga Kabupaten Bantul Edy Bowo Nurcahyo dengan nilai uang yang diduga dikorupsi senilai total Rp 12,5 miliar.
Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyebut jika kasus ini Persiba Bantul akan dipercepat proses hukumnya. Ia pun optimistis jika kasus ini akan selesai. KPK pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang memegang kasus ini.
"Itu akan diakselerasi proses hukumnya setelah eks (mantan Bupati Bantul) positif dan saya sudah ketemu ibu Kajati (Loeke Larasati A) dalam rangkaian acara ini. Bahwa dalam hasil ekspose itu akan diakselerasikan. Kami optimis," ujar Busyro di Grha Sabha Pramana, Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis 11 Desember 2014.
Sejak 17 bulan silam, kasus ini juga belum naik ke pengadilan, bahkan tersangka Idham Samawi masih bebas. KPK menurut Busyro akan mempercepat kasusnya ini masuk ke persidangan.
"Ya tentunya itu (ke persidangan). Kan sudah ada pemeriksaan pemeriksaan tinggal nanti dilanjutkan setelah itu dilimpahkan. Kami memohon lebih cepat lebih baik. Karena hak dari masyarakat lewat media untuk memperoleh ketegasan kapan ini akan ditingkatkan statusnya," ujar dia.
Busyro mengatakan jika akselerasi yang dimaksudkannya tentu tidak ada toleransi batas waktunya. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil proses hukum dari Idham.
"Kalau mempercepat itu tidak ada toleransi, karena itu asas penegakan hukum itu hukum acaranya asas cepat dan simpel. Dan simpel itu tidak berbelit," tukas pimpinan KPK Busyro Muqoddas.
Idham Samawi diduga terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk klub sepakbola Persiba Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Kasus ini berawal dari laporan LPH Yogyakarta tentang adanya dugaan penyimpangan dana hibah dan Bansos DPRD Yogyakarta 2012-2013 sebesar Rp 181,5 miliar. (Ans/Mut)
KPK Minta Kajati Percepat Kasus Eks Bupati Bantul Idham Samawi
Sejak 17 bulan silam, kasus ini juga belum naik ke pengadilan, bahkan tersangka Idham Samawi masih bebas.
diperbarui 12 Des 2014, 14:30 WIBIlustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jung Woo Sung Minta Maaf Atas Skandal Anak di Luar Nikah dengan Moon Gabi di Panggung Blue Dragon Film Awards
Kabar Bagus, 3 Pemain Abroad Segera Gabung Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024
Kolaborasi Mie Sedaap dengan WD Willy dan Feri Akbar Warnai Come See Mie Fest Bandung 2024
Buya Yahya Bongkar Rahasia Sukses Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya
Sudah Tayang, Berikut Sinopsis Episode 1 Series True Stalker yang Tayang di Vidio
Cara Mengatasi Sakit Perut saat Haid: Panduan Lengkap
Mendikdasmen Berencana Terapkan Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Siswa SD, Dimulai Tahun Ajaran 2024-2025
Nuon dan RCTI Sukses Gelar Indonesian Music Awards 2024: Ini Daftar Pemenangnya!
Prabowo: Sebulan Saya Memimpin, Kabinet Merah Putih Bekerja Luar Biasa
Cara Membuat Mie Lidi yang Renyah dan Lezat
IHSG Merosot ke 7.114, Investor Asing Kembali Jual Saham Rp 3,8 Triliun
AS dan China Lakukan Pertukaran 3 Tahanan Setelah Proses Diplomasi yang Panjang