BPOM Kembali Musnahkan Pangan dan Obat Senilai 1,9 M

BPOM kembali memusnahkan pangan dan obat ilegal di Surabaya

oleh Fitri Syarifah diperbarui 12 Des 2014, 15:52 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memusnahkan pangan dan kosmetik ilegal berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta Setelah melakukan pengawasan yang intensif, Kepala Badan POM, Roy Sparinga didampingi sejumlah pejabat daerah Jawa Timur melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Balai Besar POM (BBPOM), Surabaya.

"Produk ilegal yang hari ini dimusnahkan terdiri dari 1.721 item (189.925 kemasan) obat, obat tradisional, dan kosmetika serta pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2013–2014, dengan nilai keekonomian lebih dari 1,9 milyar rupiah," tulis laporan BPOM dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/12/2014)

Jumlah tersebut, tulis BPOM, terdiri dari 492 item (20.771 kemasan) kosmetik ilegal, 248 item (11.291 kemasan) obat keras yang dijual di sarana ilegal, 322 item (11.216 kemasan) obat tradisional ilegal, 63 item (591 kemasan) pangan ilegal. Selain itu, dimusnahkan juga 596 item (146.056 kemasan) barang bukti kasus penyidikan yang terdiri dari 67 item (16.582 kemasan) kosmetik ilegal, 263 item (74.801 kemasan) obat keras yang dijual di sarana ilegal, 3 item (48 kemasan) obat ilegal, 249 item (53.579 kemasan) obat tradisional ilegal, 4 item (208 kemasan) suplemen ilegal, serta 10 item (838 kemasan) bahan berbahaya.

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan BBPOM di Surabaya hari ini merupakan kegiatan berkesinambungan, dimana sebelumnya pada periode Januari hingga awal Desember 2014 telah dilakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung, Serang, Yogyakarta, Ambon, Denpasar, Medan, Semarang, dan Batam dengan total nilai keekonomian  mencapai  lebih  dari 24,6 milyar rupiah.
 
Hasil pengawasan BBPOM di Surabaya selama tahun 2014 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang Obat dan Makanan didominasi oleh temuan obat tradisional ilegal (11 kasus). Selama tahun 2014, BBPOM di Surabaya telah menangani 33 kasus, dimana 20 kasus diantaranya ditindaklanjuti secara pro-justitia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya