Kurikulum 2013 Dihapuskan, Ekskul Pramuka Tetap Jalan

Meski di Kurikulum 2013 Gerakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib, keputusannya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 12 Des 2014, 16:33 WIB
Meski di Kurikulum 2013 Gerakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib, keputusannya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Liputan6.com, Bogor - Terkait dengan penghapusan Kurikulum Pendidikan 2013, banyak yang berharap Gerakan Pramuka yang menjadi salah satu ekstrakurikuler (ekskul) wajib di setiap sekolah tetap terus berjalan.

Ketua Kwarcab Kota Bogor, Jawa Barat yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat meyakini jika pemerintah pusat tidak sembarangan dalam membuat kebijakan atau keputusan. Hal ini sama halnya dengan pembatalan Kurikulum 2013.

"Untuk itu kita selalu berharap, pemerintah bukan membatalkan kurikulum, tetapi lebih kepada koreksi dan pembenahan kurikulum yang ada," papar Ade di Bogor, Jumat (12/12/2014).

Meski di Kurikulum 2013 Gerakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib, keputusannya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Kebutuhan pembentukan karakter tetap harus dilaksanakan. Apalagi Pramuka sebagai induk dari ekstrakurikuler yang ada di sekolah-sekolah seperti Paskibra, kesehatan bahkan olahraga," terang Ade.

Pramuka, lanjut dia, bukan sebagai lembaga yang ingin bersaing dengan ekstrakurikuler lainnya. Hanya saja Gerakan Pramuka ini merupakan ekstrakurikuler yang terlama dan tertua di Indonesia.

"Dalam kegiatan kepramukaan ada di semua jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA dan bahkan diikuti juga oleh seluruh aparatur mulai di wilayah hingga presiden," pungkas dia.

Pada Jumat 5 Desember silam, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan memutuskan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Mengenai kebijakan kementeriannya mencabut penerapannya di 208 ribu sekolah, Anies mengatakan, Kurikulum 2013 sebenarnya masih dalam tahap penyempurnaan. Menurut dia, penerapan Kurikulum 2013 terlalu buru-buru sehingga memicu terjadinya permasalahan di lapangan.

"Bayangkan, tanggal 14 Oktober 2014, seminggu sebelum pelantikan presiden baru, menteri mengeluarkan peraturan No 159, dan peraturan itu meminta agar dievaluasi kesesuaian antara ide dengan desain, antara desain dengan dokumen, antara dokumen dengan implementasi, jadi sisi konsepnya pun belum dievaluasi‎, kok ini sudah diterapkan," papar Anies.

Sebagai jalan keluar, Anies mengatakan sekolah yang belum siap menerapkan Kurikulum 2013 akan kembali ke Kurikulum 2006 mulai semester genap nanti. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya