Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah mencabut izin importir terdaftar (IT) sebanyak 2.166 atau senilai dengan US$ 849 juta.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi menerangkan, pencabutan izin importir terdaftar karena tidak tunduk pada aturan pemerintah. Para importir itu tidak melakukan pelaporan rutin kepada Kemendag, dan tidak rutin melakukan impor.
"Memang tentu ada dua hal, tidak lapor kemudian tidak impor selama 6 bulan secara berturut-turut," kata dia di Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Advertisement
Namun demikian, pihaknya mengaku tidak akan memberikan catatan hitam (black list) kepada para importir nakal. Para importir yang dicabut IT masih memiliki kesempatan untuk kembali melakukan aktivitasnya.
"Ini sanksi administrasi bukan tindak pidana, kalau sanksi administrasi tidaklah sampai black list," lanjutnya.
Akan tetapi, Partogi mengatakan, kembali melakukan impor bukan perkara yang mudah. Importir yang telah dicabut izinnya mesti berkomitmen untuk tunduk pada aturan pemerintah. Hal itu lantaran riwayat mereka telah terdaftar di Kemendag. "Ini sanksi administrasi, membina supaya lebih tanggung jawab," tandas dia. (Amd/Ahm)