Liputan6.com, Medan - 2 dari 7 tersangka penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Medan diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (13/12/2014), Muhammad Tahriq dan Muhammad Bahir diserahkan Tim Polresta ke Kejaksaan Negeri Medan pada Jumat 12 Desember petang.
Advertisement
Berkas keduanya dinyatakan sudah lengkap dan pihak Kejaksaan Negeri Medan akan segera merampungkan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka untuk selanjutnya keduanya di boyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjung Gusta, Medan.
Polisi kini telah menetapkan 7 tersangka, yakni Syamsul Anwar, istri, anak dan kerabatanya. Dalam kasus penganiayaan asisten rumah tangga ini, 3 orang PRT berhasil diselamatkan dengan sejumlah luka di sekujur tubuh. Sementara itu, 2 Jenazah korban ditemukan di tempat terpisah.
Selain itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera dan Puslabfor Mabes Polri hingga Jumat 12 Desember kemarin juga telah menemukan sejumlah tulang belulang di 3 lokasi di rumah tersangka. Tepatnya lokasi ini berada dekat kamar anak tersangka. Di sana Tim DVI menemukan gigi geraham bawah bagian kanan dan potongan tulang.
Namun belum bisa dipastikan apakah potongan tulang itu merupakan potongan kerangka dari jasad manusia atau bukan. Dengan temuan baru ini, penggalian diperluas dengan membongkar lagi lantai garasi sedalam 60 centimeter.
Selain potongan tulang, polisi juga menemukan pakaian dalam perempuan. 3 Saksi korban yaitu PRT yang selamat Anis, Endang dan Rusmini yang didatangkan ke lokasi menyatakan pakaian dalam itu milik rekannya. (Mar/Ans)