Liputan6.com, Paris - Seorang mantan walikota di Prancis dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Alasannya: ia mengabaikan risiko bencana banjir sebelum badai melanda dan menewaskan 29 orang.
Bencana itu adalah Badai Xynthia yang menerjang bagian barat Eropa, termasuk Kota La Faute-sur-mer yang terletak sekitar 470 kilometer arah tenggara Paris, pada 2010.
Advertisement
Saat itu, tembok yang menahan air laut di kawasan pesisir kota rontok dan menyebabkan banjir. Akibatnya, sebanyak 29 orang tewas. Kasus tersebut lalu dibawa ke meja hijau.
"Rene Marratier, Walikota La Faute-sur-mer ketika itu, sejatinya mengetahui bahwa tembok tersebut berisiko rontok," ungkap Hakim pengadilan seperti dikutip dari BBC, Sabtu (13/12/2014).
Akan tetapi, sambung hakim, Marratier sengaja menutupi risiko itu guna memperoleh keuntungan dari pengembang properti.
Lantaran kelalaian yang disengaja tersebut, hakim pengadilan menjatuhi Marratier hukuman penjara selama empat tahun. Adapun wakil walikota yang juga terlibat dalam kasus tersebut, divonis dua tahun bui.
Marratier menyebut keputusan hakim tidak adil. Karena itu, dia akan naik banding. (Tnt/Ans)