Suami PRT Korban Penganiayaan Tuntut Majikan Dihukum Mati

Suami korban penganiayaan PRT ragukan hasil penyelidikan polisi yang menyatakan Syamsul dan istrinya tidak terlibat pembunuhan istrinya.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Des 2014, 07:44 WIB
Tersangka penganiayaan PRT (Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Tegal - Raut kesedihan masih terpancar di wajah Marjono, suami Hermin Widiastuti,  pembantu rumah tangga (PRT) yang tewas akibat dianiaya majikannya di Medan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (14/12/2104), di rumahnya di Desa Dampyak, Tegal, Jawa Tengah, pria yang bekerja sebagai tukang rongsok ini mengaku kecewa dengan penyelidikan polisi yang menyatakan Syamsul Anwar beserta istrinya tidak terlibat pembunuhan Hermin.

Marjono meminta polisi untuk melakukan penyelidikan dengan benar, tidak hanya berdasarkan pada rekaman kamera CCTV yang ada di rumah Syamsul Anwar.Marjono juga yakin Syamsul Anwar beserta istrinya terlibat dalam penganiayaan yang berujung tewasnya Hermin Widiastuti.

Mustahil jika Syamsul Anwar tidak mengetahui penganiayaan yang dilakukan para tersangka lain terhadap istrinya, karena berada dalam satu rumah. Ia berharap Syamsul Anwar, istri dan para tersangka lainnya dihukum mati.

Sebelumnya Marjono tak menyangka jika PRT yang ramai diberitakan televisi adalah istrinya. Pasalnya saat pergi pada Rabu, 10 September 2014 lalu, Hermin berpamitan menjadi PRT di Jakarta, bukan di Medan.

Hermin terpaksa menjadi PRT karena penghasilan suaminya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (Dan/Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya