Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Januari sampai Agustus atau semester pertama 2014, jumlah kekerasan seksual pada anak tercatat sebanyak 621 kasus.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait pun meminta pemerintah membentuk tim reaksi cepat untuk menangani kasus tersebut.
"Kita minta agar segera dibentuk tim reaksi cepat dalam menangani kasus ini di masyarakat. Sebab predator seksualnya sembunyi di sekolah, rumah, dekat dengan korban," ujar Arist di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/12/2014).
Dia menuntut adanya penegakan hukum yang berat untuk pelaku kekerasan anak, khususnya kasus pelecehan seksual.
"Tingkatkan hukumannya sampai 20 tahun penjara, kita juga sedang bahas soal kebiri kimia bagi orang dewasa pelaku pelecehan seksual terharap anak," jelas Arist.
Advertisement
Arist mengatakan, cara lain untuk memutus mata rantai kekerasan anak adalah dengan membentuk sistem data child pornography. Sistem ini nantinya jadi sistem rujukan nasional pemberantasan pornografi anak.
Sementara itu, Sekjen KPAI Erlinda menegaskan, akan segera meluncurkan website yang berisikan nama-nama para pelaku tindakan kekerasan. Hal itu sebagai efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual anak.
"Websitenya nanti ada satu ruang nama-nama pelaku tindakan kekerasan seksual pada anak. Hal ini dilakukan agar tahu track records mereka, karena pelakunya banyak yang sudah dihukum maksimal tapi tak pernah jera. Jadi ini, sebagai bentuk efek jera," jelas Erlinda di tempat yang sama. (Mut)