Potensi Laut di Bengkulu Belum Digarap Maksimal

Infrastruktur pelabuhan belum mendukung kapal besar bersandar dengan bobot di atas 30 GT jadi hambatan mengembangkan potensi laut Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 14 Des 2014, 13:30 WIB
Nelayan kota Tapaktuan mencari ikan di pesisir pantai Samudera Hindia, Aceh Selatan, Potensi laut Aceh Selatan dengan luas 174 km garis pantai diprediksi mencapai 25 ribu ton/tahun.(Antara)

Liputan6.com, Bengkulu - Potensi kelautan Provinsi Bengkulu sepanjang garis pantai 525 kilometer yang menghadap Samudra Hindia belum tergarap secara maksimal.

Kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Rinaldi mengatakan, kemampuan nelayan Bengkulu dengan peralatan yang ada hanya mampu menjelajah hingga 4 mil laut saja.

Padahal potensi laut di titik 572 atau 12 mil laut sangat berlimpah. Bila sudah dimanfaatkan maka akan meningkatkan kesejahteraan nelayan Provinsi Bengkulu.

"Titik 572 wilayah pemanfaatan laut bersama Sumatra Utara, Aceh, Sumbar, Lampung dan Banten, selama ini nelayan dari luar Provinsi Bengkulu yang sudah mulai memanfaatkan titik tersebut," ujar Rinaldi di Bengkulu, Minggu (14/12/2014).

Menurut dia, infrastruktur pelabuhan yang belum mendukung untuk kapal besar bersandar dengan bobot di atas 30 Graas Ton (GT) menjadi kendala, yang ada hanya di bawah 10 GT.

Bengkulu hanya memiliki Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) dan sedang mengusulkan untuk meningkatkan pelabuhan tersebut menjadi pelabuhan perikanan nusantara. Jika sudah menjadi PPN maka kapal berbobot di atas 30 GT bisa mendarat, maka nelayan masyarakat Bengkulu bisa berkembang sejahtera.

Usulan itu sudah direspons pihak kementerian kelautan dan perikanam, DKP Bengkulu juga mengajukan bantuan alat tangkap dan kapal besar untuk kelompok nelayan Bengkulu.

"Kita sangat prihatin dengan kemampuan nelayan yang hanya mampu melaut maksimal 4 mil laut. Oleh karena itu bila semua berjalan dengan baik, nelayan Bengkulu bisa bersaing dengan nelayan dari luar Provinsi Bengkulu pada 2015," pungkasnya. (Yuliardhi P/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya