Liputan6.com, Jakarta - Program televisi digital telah dicanangkan bakal dilangsungkan di Indonesia sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Tifatul Sembiring sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berusaha agar program TV Digital bisa tuntas pada tahun 2018.
Rencana itu ternyata masih dianggap sebagai suatu hal yang relevan untuk dilanjutkan oleh Menkominfo Kabinet Kerja, Rudiantara. Ia menilai frekuensi 700 Mhz akan bisa dioptimalkan untuk layanan broadband bila program TV Digital bisa segera tuntas.
"Saya tetap ingin mencoba program digitalisasi di TV itu bisa terjadi pada 2018 mendatang. Memang ada isu hukum tengah terjadi, tetapi kita usaha terus," kata Rudiantara saat menjadi pembicara di Talk Show HUT ke-3 IndoTelko Forum di Balai Kartini, Jakarta.
Menteri yang biasa disapa Chief RA itu menilai frekuensi 700 MHz bisa dialihkan untuk layanan broadband akan lebih optimal manfaatnya bagi perekonomian. "Semoga saja hambatan-hambatan yang ada bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Sekadar informasi, frekuensi 700 MHz dianggap sebagai frekuensi emas oleh operator telekomunikasi untuk menggelar layanan Long Time Evolution (LTE) selain 1.800 MHz. Coverage band yang lebih luas menjadi alasan mengapa operator seluler mengincar frekuensi 700 Mhz.
Di Indonesia, sekarang ini frekuensi 700 MHz digunakan untuk siaran televisi analog. Pemerintah melakukan program digitalisasi televisi, yang nantinya akan menghapus televisi analog yang diharapkan akan selesai paling cepat di akhir 2017.
Dari program digitalisasi televisi itu diharapkan frekuensi 700 MHz akan memiliki digital dividend sebesar 112 MHz. Rentang pita sebesar 112 MHz di frekuensi 700 MHz itulah, yang akan digunakan untuk alokasi jaringan LTE di Indonesia.
Mahkamah Agung pada tahun lalu membatalkan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital yang telah ditetapkan pada era Menkominfo Tifatul Sembiring. (den/isk)
Menkominfo Akan Tuntaskan Program TV Digital di Tanah Air
Frekuensi 700 MHz dinilai Menkominfo bisa dialihkan untuk layanan broadband yang akan lebih optimal manfaatnya bagi perekonomian.
diperbarui 15 Des 2014, 14:00 WIBMenkominfo Rudiantara (Denny Mahardy/ Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPR Sebut Rakyat Tak Lagi Percaya KPK, Capim Poengky: Ada Pimpinan Tersangka Pemerasan
Arti Mimpi Panen Kacang Tanah: Simbol Keberuntungan dan Kesuksesan
Bos Pertamina Patra Niaga Paparkan Pemakaian BBM Ramah Lingkungan di COP29 PBB
Cara Daftar PPG Prajabatan: Panduan Lengkap untuk Calon Guru Profesional
IIF Beri Kredit Sindikasi Rp 500 Miliar Bangun Jaringan 5G
Peneliti AS: Seperlima Kasus Demam Berdarah Disebabkan oleh Perubahan Iklim
Arti Mimpi Melihat Orang Menyisir Rambut: Makna dan Tafsir Lengkap
Kronologi Aksi Koboi Pakai Pistol Sig Sauer dan Penganiayaan di Cinere Depok
516 Beswan Djarum Bangun Growth Mindset untuk Hadapi Era Digital
Edukasi Seks Sejak Dini, Upaya Orangtua Lindungi Buah Hati dari Pelecehan Seksual
Cara Substitusi 2 Variabel: Metode Penyelesaian SPLDV yang Efektif
Kisah Wafatnya Abu Nawas dan Syair Terakhirnya yang Membuat Imam Syafi'i Menangis