Menkominfo Akan Tuntaskan Program TV Digital di Tanah Air

Frekuensi 700 MHz dinilai Menkominfo bisa dialihkan untuk layanan broadband yang akan lebih optimal manfaatnya bagi perekonomian.

oleh Denny Mahardy diperbarui 15 Des 2014, 14:00 WIB
Menkominfo Rudiantara (Denny Mahardy/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Program televisi digital telah dicanangkan bakal dilangsungkan di Indonesia sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Tifatul Sembiring sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berusaha agar program TV Digital bisa tuntas pada tahun 2018.

Rencana itu ternyata masih dianggap sebagai suatu hal yang relevan untuk dilanjutkan oleh Menkominfo Kabinet Kerja, Rudiantara. Ia menilai frekuensi 700 Mhz akan bisa dioptimalkan untuk layanan broadband bila program TV Digital bisa segera tuntas.

"Saya tetap ingin mencoba program digitalisasi di TV itu bisa terjadi pada 2018 mendatang. Memang ada isu hukum tengah terjadi, tetapi kita usaha terus," kata Rudiantara saat menjadi pembicara di Talk Show HUT ke-3 IndoTelko Forum di Balai Kartini, Jakarta.

Menteri yang biasa disapa Chief RA itu menilai frekuensi 700 MHz bisa dialihkan untuk layanan broadband akan lebih optimal manfaatnya bagi perekonomian. "Semoga saja hambatan-hambatan yang ada bisa kita selesaikan," ungkapnya.

Sekadar informasi, frekuensi 700 MHz dianggap sebagai frekuensi emas oleh operator telekomunikasi untuk menggelar layanan Long Time Evolution (LTE) selain 1.800 MHz. Coverage band yang lebih luas menjadi alasan mengapa operator seluler mengincar frekuensi 700 Mhz.

Di Indonesia, sekarang ini frekuensi 700 MHz digunakan untuk siaran televisi analog. Pemerintah melakukan program digitalisasi televisi, yang nantinya akan menghapus televisi analog yang diharapkan akan selesai paling cepat di akhir 2017.

Dari program digitalisasi televisi itu diharapkan frekuensi 700 MHz akan memiliki digital dividend sebesar 112 MHz. Rentang pita sebesar 112 MHz di frekuensi 700 MHz itulah, yang akan digunakan untuk alokasi jaringan LTE di Indonesia.

Mahkamah Agung pada tahun lalu membatalkan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Televisi Digital yang telah ditetapkan pada era Menkominfo Tifatul Sembiring. (den/isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya