KPK Berencana Buka Kantor Cabang di Sumatera

Lokasi di Sumatera dipilih sebagai kantor cabang perdana, karena KPK memiliki banyak jaringan untuk bergerak.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Des 2014, 06:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan lembaganya akan membuka kantor cabang di daerah lain, letaknya yakni di Pulau Sumatera.

"Di dalam agenda KPK, tahun depan‎ kita akan coba untuk memikirkan pembentukan cabang. Mungkin di Sumatera. Salah satu provinsi di Sumatera," ujar Bambang di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (14/12/2014).

Dijelaskan dia, di kantor cabangnya tersebut, KPK akan berkonsentrasi pada pencegahan dan pelayanan publik, bukan penindakkan terhadap tersangka tindak pidana korupsi.

"KPK di sana itu konsentrasinya lebih kepada pencegahan. Kita lagi membangun sistem. Jadi ini tindak lanjut Korsupda (Koordinasi dan Supervisi Daerah). Diputuskan memang perlu dibentuk cabang khusus untuk mendorong peningkatan pengembangan kualitas pelayanan publik," ujar Bambang.

Dia menambahkan, kantor cabang itu merupakan kantor percobaan. Jika penerapan kantor cabang itu efektif, maka lembaga antirasuah tersebut akan menambah kantor cabang lain. "Makanya kita mau coba dulu. Jadi ini uji coba dulu. Kalo oke kita targetkan dalam sepuluh tahun ke depan mungkin ada 5. Jadi setiap dua tahun," imbuh dia.

Lokasi di Sumatera dipilih sebagai kantor cabang perdana, karena KPK memiliki banyak jaringan untuk bergerak, sehingga bisa lebih efektif. "Selama ini baru menyatakan di Sumatera daya kontrol kita ke sana bisa lebih efektif. (Kemudian) salah satu pilihan kita ya itu banyak teman-teman, banyak partner untuk membangun itu," tuturnya.

Saat ditanya payung hukumnya, Bambang menjelaskan dalam satu pasal Undang-Undang, KPK diperbolehkan membuka cabang. Dan dananya akan diambil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Dananya itu dari APBN, dimana pemerintah dengan DPR akan duduk bareng," tandas Bambang. Meski demikian rencana tersebut belum dibahas  pemerintah, baik itu Presiden maupun menteri.
'

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya