Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pemilihan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Peradi akan kirim surat ke Presiden untuk ditinjau ulang penetapan (Pansel Hakim MK) itu demi transparansi, menghindari konflik kepentingan dan guna menjaga etika," kata Otto di kantor DPN Peradi, Gedung Slipi Tower lantai 11, Jakarta Barat, Senin (15/12/2014).
Alasan keberatan Peradi adalah dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan jika keduanya masuk dalam pansel hakim MK. Sebab, baik Todung maupun Refly menangani kasus-kasus yang diperkarakan di MK.
Sehingga, apabila mereka yang memilih hakim MK, sementara mereka juga menangani kasus di MK, maka akan terjadi benturan kepentingan yang berpotensi membuat hakim-hakim menjadi tak independen.
"Hakim-hakim itu pasti tidak akan jadi mandiri dan sungkan jika nanti ada perkara yang ditangani Refly dan Todung. Karena itu, kami dukung dan sependapat dengan MK yang keberatan," kata Otto.
Alasan lain yang membuat Peradi menolak penetapan pansel itu karena rekam jejak Todung yang dinilai cacat. Todung pernah diberi sanksi skors hingga pemecatan karena dianggap telah melanggar kode etik advokat. Hukuman itu diberikan oleh 3 organisasi advokat yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Peradi, dan Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia.
"Jadi bagaimana mungkin menurut akal sehat, seseorang yang pernah dihukum 3 organisasi advokat masih diberikan kesempatan memilih hakim yang tentu juga harus dilihat rekam jejak kode etiknya. Todung menurut kami tidak memenuhi kualifikasi jadi pansel. Jadi kesimpulannya kami berkeberatan sekali dengan adanya penetapan terhdapa mereka berdua," tegas Otto.
Sebelumnya, MK juga mengajukan keberatan dengan pemilihan keduanya menjadi pansel hakim MK. Karena itu, melalui surat yang bernomor 2777/HP.00.00/12/2014, MK meminta Jokowi mempertimbangkan kembali kedua nama dimaksud dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut. Surat itu disampaikan pada Kamis 11 Desember lalu. (Ado/Mut)
Selain MK, Peradi Juga Minta Jokowi Tinjau Ulang Pansel Hakim MK
Peradi segera mengirimkan surat kepada Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pemilihan Todung dan Refly sebagai anggota pansel hakim MK.
diperbarui 15 Des 2014, 17:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Kebakaran Menghanguskan Kantor Kelurahan Malaka Sari Jaktim
DFSK dan SERES Unjuk Gigi di IIMS 2025, Tampilkan Mobil Listrik Canggih yang Bergaya
Kemeriahan Festival Cap Go Meh 2025 di TM Seasons City Jakarta, Puncak Perayaan Tahun Baru Imlek
FKUI Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Muara Angke
Rp 9,61 Triliun Modal Asing Cabut dari Indonesia
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Tottenham Hotspur, Minggu 16 Februari Pukul 23.30 WIB di Vidio
Momen Megawati Bertemu Pangeran Khaled, PDIP Rencanakan Pancasila Summit di UEA
Januari Ada 18 Kasus PMK di Kota Malang, Vaksinasi Digencarkan
Makna Lagu Green Day - Boulevard of Broken Dreams: Kesepian di Tengah Keramaian
KUMA Tayang di Vidio, Jadi Drama Turki Pertama dengan Dubbing Bahasa Indonesia
Kakak Menpora Dito, Mesty Ariotedjo Sebut Pemotongan Anggaran Kesehatan dan Pendidikan Bikin Kualitas Masyarakat Rendah
Israel Terima Kiriman Bom MK-84 dari AS, Beratnya Nyaris 1 Ton Serta Mampu Robek Beton dan Logam Tebal