Menduga Ada Rekayasa, Pengacara Eddies Adelia Damprat Saksi JPU

Dalam persidangan, mulut Eddies Adelia nyaris tak pernah berhenti komat-kamit berzikir. Wajahnya terlihat sedikit kalut mendengarkan saksi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 15 Des 2014, 18:00 WIB
Eddies Adelia datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa rompi tahanan

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Eddies Adelia kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa empat orang saksi guna memberikan keterangan kepada hakim perihal dugaan TPPU yang dilakukan artis 35 tahun tersebut.

Dalam persidangan, mulut Eddies Adelia nyaris tak pernah berhenti komat-kamit berzikir. Wajahnya terlihat sedikit kalut mendengarkan keterangan para saksi. Pada kesaksian keempat yang melibatkan collector dari leasing Mitsui, membuat pengacara Eddies, Ina Rachman geram. Menurutnya kesaksian saksi bernama Fauzi itu aneh.

"Aneh ya, kok leasing membeli mobilnya kembali untuk mempermudah penyidikan? Dan ada tiga nama Doddy Subrata, Erwin dan Ahmad Sukendar yang melanjutkan bayar mobilnya. Padahal Eddies tidak pernah memberi surat kuasa atas nama Ahmad itu loh," ujar Ina Rachman.

"Memang boleh ya orang ambil surat kuasa tanpa ada bukti dari Eddies? Anda sudah disumpah loh," cecarnya.

Sementara itu, Fauzi pun tampak sesekali kebingungan menjawab pertanyaan dari Ina Rachman. Ia lebih banyak menggelengkan kepala menandakan tidak tahu. Usai sidang, Ina menuturkan dugaan yang dianggapnya merupakan rekayasa.

"Kenapa hari ini kami berapi-api, kasus ini kelihatan rekayasa. Mobil atas nama Eddies, yang beli Eddies, yang bayar suaminya. Kemudian dibeli Doddy Subrata, kemudian dibeli lagi orang leasing. Dan kemudian orang leasingnya tidak tahu, itu aneh ya," kata Ina Rachman.

"Mulai kelihatan rekayasa kasus ini. Banyak hal yang sepertinya dipaksakan. Kelihatan hal ini aneh menurut kami," lanjut Ina rachman.

Dalam persidangan kali ini JPU membawa empat orang saksi, Titi Hatta yang merupakan pembeli tas Hermes seharga Rp 185 juta, Toni penjual emas, Erick bos showroom Valentino Motor Fatmawati dan Fauzi collector leasing. Rencananya, JPU akan membawa saksi lain yang berhubungan dalam kasus Eddies Adelia. Sidang berikutnya dilanjutkan pada 5 Januari 2015 mendatang.(Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya