Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta siap uji coba pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang ruas jalan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014 mendatang.
Sebagai bagian dari sosialisasi kepada para pemotor pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut, Dishub DKI tidak langsung menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
"Di hari pertama hingga selama waktu uji coba, kita tidak langsung tilang, karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Menurut Akbar, segala macam persiapan untuk menerapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan personel di lapangan yang akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Sudah siap semua, personel, rambu-rambu, Pergub-nya sudah siap. Insyaallah tinggal jalan," tegas dia.
Akbar mengaku tidak takut bila akhirnya aturan diprotes banyak pihak atau menggugatnya. Sebab, aturan tersebut mempunyai landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Landasan hukum lain, lanjut Akbar, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Namun di 2 aturan itu pun belum memberikan Kepala Dinas Perhubungan untuk melarang pengguna motor, apalagi memberikan sanksi tilang," jelas dia.
Tunggu Pergub
Advertisement
Karena itu, menurut Akbar, Pemprov DKI merasa perlu membuat aturan atau Pergub, yang isinya dapat mengombinasikan antara Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi-sanksi lainnya.
"Sepengetahuan saya, Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor telah ditandatangi Pak Gubernur dan tinggal diundangkan saja," ujar dia.
Secara terpisah, Wakil Kepala Dishub DKI Benjamin Bukit menambahkan, selama masa uji coba, pelanggar di sepanjang jalur tersebut hanya akan diberikan teguran lisan dan tidak dikenakan tilang.
"Sanksinya sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," kata dia.
Menurut Benjamin, di dalam Pergub DKI No 195 Tahun 2014, tidak diatur sanksi tilang kepada pelanggar. Namun, dalam Pergub itu diatur mengenai tugas dan kewenangan Dishub DKI terkait kebijakan pelarangan sepeda motor melintas ini.
"Dalam Pergub tidak diatur mengenai aturan soal denda, tapi tugas dan kewenangan kita," ungkap dia.
Benyamin menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memasang lebih dari 20 rambu lalu lintas di sepanjang jalur larangan sepeda motor melintas. Rambu lalu lintas itu berupa larangan berbelok dan memasuki kawasan 'haram sepeda motor'.
"Sudah kita pasang rambu-rambunya, kurang lebih ada 20-an," pungkas Akbar.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah menyiapkan kebijakan pelarangan sepeda motor di Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka. Di antaranya adalah pengalihan arus atau jalan alternatif dan bus sekolah dan bus tingkat. (Rmn/Riz)