Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tidak bisa memutuskan mana Musyawarah Nasional IX Partai Golkar yang sah, apakah Munas Bali atau Munas Ancol. Ia memilih untuk menunggu hingga perselisihan selesai.
Kendati demikian, Yasonna mengungkapkan, keputusan tersebut sudah melalui tahapan penelitian yang dilakukan pihaknya berdasarkan undang-undang.
"Pada 8 Desember 2014, Munas Bali itu memberikan permohonan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dimana Ketuanya adalah Pak Aburizal Bakrie dan Sekjennya Pak Idrus Marham dengan desertai dokumen lengkap. Sorenya, Munas Ancol yang ketuanya Agung Laksono dan Sekjen Zainul Amali juga sudah menyerahkan. Kami sebagai menteri telah membentuk tim untuk melihat kelengkapan dokumen, kita pelajari," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Dia melanjutkan, "setelah kami pertimbangkan dari aspek yuridis, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang semestinya Menkumham tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memutuskan baik Munas Bali maupun Munas Ancol. Berdasarkan Pasal 24 UU Parpol, bahwa hasil forum tertinggi belum bisa dapat diputuskan oleh menteri sampai perselisihan selesai."
Menurut Yasonna, Golkar harus menyelesaikan perselisihannya dulu baru kemudian pemerintah bisa memutuskan.
"Golkar harus menelusuri terlebih dulu. Itu yang kami putuskan mengembalikan ke internal Golkar. Baik dari kubu Monas Ancol dan Bali, mereka berdua bersaudara. Saya yakin hal ini cepat diselesaikan," tegas Yasonna.
Sebagai menteri, Yasonna menyayangkan perselisihan yang terjadi di tubuh partai besar seperti Golkar. "Kami menyesalkan dua kelompok yang sama-sama bersaudara yang berbeda melihat AD/ART kepartaian," pungkas Yasonna.
Seperti diagendakan sebelumnya, Kemenkumham Yasonna Laoly hari ini harusnya mengeluarkan keputusan Munas Golkar manakah yang sah di antara dua munas yang sudah berlangsung, apakah Munas Bali atau Munas Ancol.
Menkumham Tak Bisa Putuskan Munas Golkar yang Sah
"Setelah kami pertimbangkan dari aspek yuridis, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang semestinya Menkumham tidak bisa intervensi."
Diperbarui 16 Des 2014, 10:47 WIBYasona Laoly (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Fadly Faisal dan Maudy Effrosina di Prambanan, Netizen Sebut Mitos Akan Putus
Mengejutkan! Makna dan Khasiat Jimat Merah Delima Menurut Mbah Moen, Diceritakan Gus Baha
Menko Pangan Bentuk Pokja Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi
Tukang Bakso di Jember Tipu Puluhan Orang Modus Investasi, Kerugian Capai Rp3 Miliar
Dilaporkan ke KPK, Jampidsus Kejagung: Semakin Besar Kasus Diungkap Pasti Besar Serangan Baliknya
350 Kata-Kata Kebersamaan Keluarga yang Menyentuh Hati, Ungkapkan Cinta
Profil Rodrigo Duterte, Eks Presiden Filipina Ditangkap di Manila
Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair
Aktor Senior Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
Istana Jelaskan Alasan Prabowo Antar Langsung Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam
Sinopsis Season 2 dan Boboiboy Galaxy di Vidio: Fang Bergabung, Petualangan Semakin Seru!
Turki Blokir Partisipasi Israel dalam Latihan Militer NATO