Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tidak bisa memutuskan mana Musyawarah Nasional IX Partai Golkar yang sah, apakah Munas Bali atau Munas Ancol. Ia memilih untuk menunggu hingga perselisihan selesai.
Kendati demikian, Yasonna mengungkapkan, keputusan tersebut sudah melalui tahapan penelitian yang dilakukan pihaknya berdasarkan undang-undang.
"Pada 8 Desember 2014, Munas Bali itu memberikan permohonan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dimana Ketuanya adalah Pak Aburizal Bakrie dan Sekjennya Pak Idrus Marham dengan desertai dokumen lengkap. Sorenya, Munas Ancol yang ketuanya Agung Laksono dan Sekjen Zainul Amali juga sudah menyerahkan. Kami sebagai menteri telah membentuk tim untuk melihat kelengkapan dokumen, kita pelajari," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Dia melanjutkan, "setelah kami pertimbangkan dari aspek yuridis, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang semestinya Menkumham tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memutuskan baik Munas Bali maupun Munas Ancol. Berdasarkan Pasal 24 UU Parpol, bahwa hasil forum tertinggi belum bisa dapat diputuskan oleh menteri sampai perselisihan selesai."
Menurut Yasonna, Golkar harus menyelesaikan perselisihannya dulu baru kemudian pemerintah bisa memutuskan.
"Golkar harus menelusuri terlebih dulu. Itu yang kami putuskan mengembalikan ke internal Golkar. Baik dari kubu Monas Ancol dan Bali, mereka berdua bersaudara. Saya yakin hal ini cepat diselesaikan," tegas Yasonna.
Sebagai menteri, Yasonna menyayangkan perselisihan yang terjadi di tubuh partai besar seperti Golkar. "Kami menyesalkan dua kelompok yang sama-sama bersaudara yang berbeda melihat AD/ART kepartaian," pungkas Yasonna.
Seperti diagendakan sebelumnya, Kemenkumham Yasonna Laoly hari ini harusnya mengeluarkan keputusan Munas Golkar manakah yang sah di antara dua munas yang sudah berlangsung, apakah Munas Bali atau Munas Ancol.
Menkumham Tak Bisa Putuskan Munas Golkar yang Sah
"Setelah kami pertimbangkan dari aspek yuridis, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang semestinya Menkumham tidak bisa intervensi."
diperbarui 16 Des 2014, 10:47 WIBYasona Laoly (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Livoli Divisi Utama 2024: Putri Bank Jatim dan TNI AU Electric Bidik Kemenangan di Putaran Kedua Final Four
Ketum PSI Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kampanyekan Paslon di Kalteng
Acara Cek Sound Horeg Pasangan Ali-Ali Dihadiri Ribuan Pendukung
Jon Jones Tegaskan Tidak Akan Pensiun usai Kalahkan Stipe Miocic di UFC 309
Ridwan Kamil ke Pramono: Gubernur Paling Brutal Penggusurannya Pak Ahok
Pernyataan Pamungkas Dharma-Kun di Debat Ketiga Pilgub Jakarta 2024
Tutup Debat Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil Siap Selalu Belajar dan Jadi Pemimpin Adil
Pramono Anung Satukan Ahokers dan Anak Abah Anies Demi Bangun Jakarta
Saling Bersahutan, Pramono Anung-Rano Karno Tutup Debat Pilkada Jakarta 2024
Ridwan Kamil: Pemimpin Itu Harus Adil, Bagus Dipertahankan yang Belum Dihadirkan
Polisi Ajak Warga Desa Lawan Golput saat Pilkada dan Jauhi Judi Online
Sindiran Pedas Ustadz Das'ad Latif tentang Memakmurkan Masjid, Megah tapi Sepi Jamaah