Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan pengesahan dualisme kepengurusan Partai Golkar sepenuhnya ke internal partai berlambang pohon beringin itu. Langkah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Sesuai dengan Pasal 24 UU parpol dalam hal terjadi perselisihan parpol hasil pengambilan keputusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan selesai. Munas Ancol sah, Munas Bali sah, terjadi perbedaan kepengurusan, maka menurut hemat kami supaya Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara mufakat internal Partai Golkar. Karena kami percaya kubu Bali dan Ancol 2 bersaudara, saling bangun Golkar, masalah internal ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Diketahui berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 24, jika terjadi perselisihan di internal partai, maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan menteri hingga perselisihan selesai.
Yasonna menuturkan, masalah internal Partai Golkar bisa diselesaikan ke mahkamah partai. Menurut dia, pemerintah dalam posisi yang netral.
"Kita serahkan mekanisme. Ada mahkamah partai, ada keputusan pengadilan. Kecuali kedua belah pihak islah (damai), pemerintah di sini netral," jelas dia.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33, perselisihan internal parpol harus diselesaikan oleh mahkamah partai atau sejenisnya. (Mut)
Menkum HAM Serahkan Pengesahan Pengurus Golkar ke Mahkamah Partai
Berdasarkan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, perselisihan internal parpol harus diselesaikan oleh mahkamah partai atau sejenisnya.
diperbarui 16 Des 2014, 11:19 WIBMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Antara Foto)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anies Baswedan: Pemimpin Jakarta Harus Merangkul Semua dan Minim Kontroversi
Berburu Motor Listrik Rp 6 Jutaan di GJAW 2024
To The Point, 3 Zodiak Ini Tak Takut dengan Percakapan yang Canggung
Pemerintah Israel Sanksi Surat Kabar Haaretz Karena Kritik Perang Sejak 7 Oktober 2023
Viral Guru SD Beri Hadiah pada Muridnya yang Buktikan Ada Sapi Makan Martabak
Harga Kripto 27 November 2024: Bitcoin Lanjutkan Penurunan
Harga Minyak Anjlok Dampak Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Lebanon
Gagal di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025 Jadi Pelajaran Berharga bagi Timnas Basket Indonesia
Catat, 6 Tempat Makan Bubur Tinutuan Wajib Dicoba di Manado
Gastritis Adalah Peradangan pada Lambung: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Rani Zamala Ngaku Lebih Pede Setelah Operasi Plastik, Siap Hadapi Apa pun Komentar Netizen
Transformasi Kesehatan Primer, Puskesmas Jadi Pusat Pelayanan Komprehensif