Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar pabrik miras oplosan di Cakung, Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan, pemilik pabrik berinisial EHH mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar setahun.
Dari bisnisnya, pria ini mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 30 juta per bulan. Satu kardus botol miras palsu yang dioplos bersama 5 orang rekannya ini dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per kardus.
"Omzet penjualannya bisa sampai Rp 30 juta per bulan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014).
Rikwanto menambahkan, pelaku juga mempunyai pelanggan tetap hasil bisnis haramnya itu. Setiap hari, pelaku menjual miras palsunya itu ke sejumlah pengecer di pulau Jawa dan luar pulau Jawa.
"Ini termasuk besar, per hari tersangka bisa menjual sekitar puluhan kardus berisi 24 botol miras palsu," sambung Rikwanto.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap penjualan minuman keras palsu yang diotaki oleh EHH. Di pabrik milik tersangka, polisi menyita 10 ribu botol miras berbagai merek yang dipalsukan seperti seperti Brandy, Vodka, Anggur Merah, dan Whisky. (Yus)
Bisnis Miras Oplosan Beromzet Rp 30 Juta per Bulan Dibongkar
Pemilik pabrik miras oplosan berinisial EHH mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar setahun.
diperbarui 16 Des 2014, 18:05 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Cara Mencerahkan Wajah: 41 Metode Efektif untuk Kulit Cerah Alami
Anak Buah Erick Thohir: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat DP Rumah
Cara Menambah Tinggi Badan: Panduan Lengkap untuk Pertumbuhan Optimal
Gubernur Olly Dondokambey Sumringah Indikator Kesehatan Masyarakat Sulut Tunjukkan Tren Positif
Crane Ambruk di Thailand, Tiga Orang Tewas Seketika dan 10 Pekerja Terluka
Cara Menghilangkan Tahi Lalat di Wajah: Metode Alami dan Medis yang Efektif
Cara Mengatasi Demam pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Menaker Yassierli Nilai Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017 Beri Kepastian bagi PMI
Cara Mengatasi Bibir Kering yang Efektif dan Aman
Cara Mengatasi Keputihan Gatal: Panduan Lengkap dan Efektif
Cara Mengatasi Flu: Panduan Lengkap Menangani Influenza
100+ Kata Sindiran Bahasa Jawa dan Artinya yang Nyelekit untuk Para Haters