Ari Sigit Diancam Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar persidangan Ari Sigit. Tersangka kepemilikan 70 peluru itu dituntut hukuman mati karena melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2001, 03:00 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Persidangan Ari Haryowibowo alias Ari Sigit Soeharto, tersangka penyimpan 70 butir peluru, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/10). Agenda persidangan perdana yang dipimpin Hakim Heri Suwantoro adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Menurut Jaksa Surung Aritonang, Ari diancam hukuman mati karena melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/51.

Sementara, kuasa hukum terdakwa Ari Sigit, Petrus Bayla Paytona langsung membacakan pembelaan. Petrus menganggap dakwaan kabur karena unsur melawan hak dalam kepemilikan 70 butir peluru tidak diuraikan secara jelas. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta agar majelis hakim menolak dakwaan. Menanggapi eksepsi kuasa hukum, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan materi tanggapan dari JPU.

Selama persidangan, puluhan polisi terlihat memberi pengawalan ketat terhadap cucu mantan Presiden Soeharto. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi demonstrasi. Sayangnya, seusai persidangan Ari tak mau memberikan komentar kepada pers soal dakwaan kepadanya. Dengan pengawalan ketat, polisi terus berupaya menjauhkan ayah beranak tiga itu, dari serbuan wartawan.(KEN/Edi Priyono dan Binsar Rahardian Sukasno)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya