Tolak Renegosiasi Kontrak, Perusahaan Tambang Bakal Kena Sanksi

"Kalau harus diberi sanksi ya diberi sanksi," kata Menteri ESDM Sudirman Said.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Des 2014, 17:43 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berpesan kepada jajaran Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Minerba) untuk tegas dalam menerapkan aturan renegosiasi kontrak pertambangan.

Sudirman mengatakan, masih memberi kesempatan perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk segera melakukan renegosiasi kontrak, namun peraturan harus tetap diterapkan.

"Saya pesan ke Dirjen (Direktur Jenderal Minerba) teman-teman di sini, aturan itu wibawanya ketika diterapkan.  Tapi semangat kita pengen memfasilitasi" kata Sudirman, di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (17/12/2014).

Jika perusahaan tersebut melanggar peraturan,  lanjut dia, Ditjen Minerba harus memberikan sanksi dan tidak boleh tebang pilih.

"Kalau harus diberi sanksi ya diberi sanksi, ketika terjadi pelanggaran kita. Ini berlaku umum," ungkapnya.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar menambahkan, saat ini sudah ada  24 KK dan 60 PKP2B sudah menyepakati renegosiasi dan menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak (MoU) pertambangan dari 107 perusahaan KK dan PKP2B yang ada.

" Sisanya masih tahap finalisasi, 23 perusahaan yang belum melakukan MoU," pungkasnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya