KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Riau Annas Maamun

Surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Annas saat menjalani pemeriksaan Senin 15 Desember 2014 kemarin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Des 2014, 20:21 WIB
Saat dimintai tanggapan soal pemeriksaannya, Annas Maamun enggan berbicara banyak, Jakarta, Selasa (2/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Annas Maamun, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Penahanan terhadap Gubernur non-aktif Riau itu dilakukan untuk 30 hari ke depan‎.

"Perpanjangan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Annas saat menjalani pemeriksaan Senin 15 Desember 2014 kemarin. Namun, penahanannya baru berlaku pada 25 Desember 2014 nanti sampai 23 Januari 2015.

‎Annas saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya. Penahanan itu berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.

Selain Annas, KPK juga menetapkan pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali sebagai tersangka.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura, saat penangkapan itu, KPK juga menyita uang lain dalam pecahan dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu. (Ndy/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya