Keluhan Pengendara Motor yang Dilarang Lewat Bundaran HI

Pria yang sehari-hari bekerja salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Gajah Mada ini bingung mencari jalur alternatif lainnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Des 2014, 09:38 WIB
Uji coba pembatasan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat. (@TMCPoldaMetro)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan uji coba pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, mulai hari ini.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pengendara sepeda motor dihalau petugas kepolisian yang telah berjaga di sejumlah titik di kawasan terlarang. Salah satunya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Salah satu pengendara motor, yakni Haris (33) yang tiap harinya melintas di kawasan Jalan MH Thamrin mengeluh ketika motor miliknya dihalau petugas saat ingin melintas di jalan tersebut. Ia kini tak dapat lagi melewati Jalan MH Thamrin hingga menuju kantornya di kawasan Harmoni.

"Ya pasti telat mas, soalnya kan saya harus muter-muter nyari jalan biasa, lewat sini enak tinggal lurus doang," kata Haris di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).

Haris mengaku tidak mengetahui adanya uji coba pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat yang diberlakukam mulai hari ini. "Baru tahu ini, ya kaget juga sampai nggak bisa lewat begini," ucap warga Blok M, Jakarta Selatan ini.

Keluhan yang sama juga dilontarkan Wawan (29) warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Pria yang sehari-hari bekerja salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Gajah Mada ini bingung mencari jalur alternatif lainnya.

"Kalau disuruh lewat jalan lain bingung saya, biasa sehari-hari lewat sini tiba-tiba nggak bisa," keluh Haris.

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba kebijakan larangan sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Uji coba larangan kendaraan roda dua ini akan diterapkan selama satu bulan, dari Rabu ini (17/12/2014) hingga 17 Januari 2015. Uji coba diberlakukan sepanjang hari, atau 24 jam.

Dalam pelaksanaan aturan ini, Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, larangan kendaraan roda dua itu juga berlaku pada hari libur tanggal merah maupun akhir pekan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mempersiapkan 11 titik parkir, yakni di Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.

Bagi pengendara motor yang akan menuju tempat tujuan bisa menggunakan bus gratis yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya