Pengendara Motor di HI Keluhkan Lamanya Tunggu Bus Gratis

Menurutnya, jika peraturan pelarangan sepeda motor tidak dibarengi dengan kesiapan bus, hanya akan menambah permasalahan transportasi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Des 2014, 11:44 WIB
Rambu larangan sepeda motor melintas terpasang di kawasan menuju Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto diambil pada Senin (15/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan uji coba pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Sebagai konpensasi pelarangan pemotor ini, Pemprov menyediakan bus gratis bagi pengendara motor yang ingin melintas di sepanjang jalan tersebut.

Namun, keberadaan bus gratis ini dikeluhkan oleh pengendara sepeda motor yang menggunakan fasilitas ini. Sebab, waktu menunggu bus tingkat ini terbilang lama yakni sekitar 20 menit.

"Saya dari Kebon Kacang, mau ke Bank Indonesia nunggu bus nya lama ini 20 menitan baru ada," kata Sutrisno (56), Rabu (17/12/2014).

Sutrisno yang merupakan pengendara motor ini sengaja mengikuti aturan Pemprov DKI tidak melintas di Jalan MH Thamrin. Menurutnya, jika peraturan pelarangan sepeda motor tidak dibarengi dengan kesiapan bus gratis hanya akan menambah permasalahan transportasi di Jakarta. Ia pun meminta waktu tunggu untuk bus gratis dapat dipercepat.

"Ya bikin susah kegiatan di sini susah kalau feedernya siap mungkin boleh 5 menit paling lama 10 menit. Kalau belum bisa mah bikin susah," keluh Sutrisno.

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba kebijakan larangan sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Uji coba larangan kendaraan roda dua ini akan diterapkan selama satu bulan dari Rabu 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015. Uji coba diberlakukan sepanjang hari, atau 24 jam.

Untuk mengangkut pengendara motor yang melintasi kawasan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 15 bus gratis. Sebanyak 5 di antaranya adalah bus tingkat. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya