Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba kebijakan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Uji coba aturan ini akan diterapkan selama satu bulan dari Rabu 14 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015 dan berlaku selama 24 jam. Lantas bagaiaman tanggapan Agen Pemegang Merek (APM)? Apakah mereka takut dengan larangan ini?
Asisten GM Pemasaran PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Muhammad Masykur mengatakan APM menyambut baik kebijakan dan mengikutinya.
Meski menerima pelarangan sepeda motor, Masykur meminta agar pemerintah turut menyediakan fasilitas pengganti bagi para pemotor. Dia berharap, tempat parkir dan sarana transportasinya harus disediakan dalam jumlah yang cukup dan dalam kondisi baik.
"Jangan cuma dilarang tapi pikirin juga nasib para pemotor. Tempat parkirnya dan sarana transportasinya gimana. Kasih alternatif," imbuh dia.
Lebih jauh, Masykur menganggap, sepeda motor masih menjadi moda transportasi yang ideal karena belum adanya angkutan umum yang baik.
"Sekarang posisinya gini. Apakah kalau kemudian naik angkutan mereka tak pakai sepeda motor? Kan tidak. Untuk mendapatkan akses ke transportasi pasti masih naik motor," ucapnya yakin.
Sepeda Motor Resmi Tak Boleh Lintasi Thamrin, Siapa Takut?
Para produsen sepada motor nampaknya tak gentar diberlakukannya uji coba larangan sepeda motor.
diperbarui 17 Des 2014, 13:01 WIBPeta larangan sepeda motor melintas di beberapa kawasan di Jakarta, Selasa (2/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Bibir Kering yang Efektif dan Aman
Cara Mengatasi Keputihan Gatal: Panduan Lengkap dan Efektif
Cara Mengatasi Flu: Panduan Lengkap Menangani Influenza
100+ Kata Sindiran Bahasa Jawa dan Artinya yang Nyelekit untuk Para Haters
Investor SBN Ritel Bank Muamalat Naik 17,3%
Golongan yang Dijauhkan dari Telaga Kautsar di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Megawati Kritik Praktik Tak Etis di Pilgub Jateng Imbas Jagoannya Keok di Kandang Banteng
Dita Meichan Bikin Label, Tantang Arranger dan Pencipta Lagu Dapatkan Hadiah Rp100 Juta
Apa Itu Surat Niaga: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Dunia Bisnis
Polisi Gandeng Kiai Ajak Masyarakat Terima Hasil Pemungutan Suara
Menaker Usul Upah Minimum Naik 6 Persen, Prabowo Naikkan Jadi 6,5 Persen
Tips Agar Bayi Mau Makan MPASI: Panduan Lengkap untuk Orang Tua