Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.
"Jadi saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2014).
Selain itu, KPK juga memeriksa staf kantor Wisma Haji Mekkah Kemenag M Rajudin Itai. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk SDA. "Sama jadi saksi untuk SDA," kata Priharsa.
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan politikus PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat-pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga menduga adanya penyelewengan mengenai kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Tak cuma itu, KPK turut mencium adanya dugaan kejanggalan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biasa disebut dengan ongkos naik haji. Karena, di dalam BPIH terdapat beberapa item di antaranya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji di Arab Saudi yang diduga terjadi penggelembungan harga.
Terkait BPIH itu, kuat disinyalir Kemenag juga 'mendahului' Komisi VIII DPR. Sebab, penentuan BPIH dan item-item di dalamnya disebut-sebut dilakukan Kemenag tanpa persetujuan Komisi VIII.
Oleh KPK, dalam kasus korupsi haji ini, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)
Kasus Korupsi Haji, Direktur Pelayanan Haji Kemenag Diperiksa KPK
KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
diperbarui 17 Des 2014, 11:57 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Golden Energy Mines Siapkan Dividen Interim, Intip Besarannya
Nasib Kurs Rupiah Hari Ini, Menguat atau Makin Loyo?
Viral Bansos Pakai Logo RIDO, Basri Baco: Itu di Masa Kampanye
Helldy Agustian Sampaikan Terima Kasih kepada ASN yang Sudah Realisasikan Visi Misi Wali Kota Cilegon
Menang Satu Putaran, Pramono Anung dan Rano Karno Akan Langsung Gas Bekerja
Menu Diet Sayuran Hijau yang Tidak Membosankan dan Mudah Dicoba
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Tinggi Kolom Letusan Capai 800 Meter
Hasil Quick Count Sementara Pilgub Jambi 2024, Haris-Sani Raup 60 Persen Lebih Suara
Industri Kosmetik RI Moncer, Diproyeksi Raup Pendapatan USD 9,17 Miliar di 2024
Update Quick Count Pilkada Bekasi 2024, Persaingan Masih Sengit
Menu Diet Rendah Garam Bisa Tetap Lezat dan Menyehatkan
Tingkatkan Keamanan EV, Fast Hadirkan Pemadam Api untuk Baterai Lithium