Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Riefan Avrian dengan pidana 6 tahun penjara. Majelis juga menjatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Rifuel itu.
Majelis menyatakan, putra Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012. Syarief merupakan Menteri Koperasi UKM saat kasus itu terjadi.
"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Riefan dinilai Majelis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUPidana.
Adapun, Majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Riefan. Bahwa hal yang memberatkan, yakni Riefan bersikap culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel yang diangkat oleh Riefan jadi Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan fiktif pemenang tender proyek videotron.
Sementara hal yang meringankan, yakni Riefan belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengenakan kepada Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Nani.
Menanggapi putusan tersebut, Riefan menyebut akan mempertimbangkannya lebih dulu. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pun demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan itu. (Mut)
Terbukti Korupsi, Putra Syarief Hasan Divonis 6 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Riefan Avrian dengan pidana 6 tahun penjara
diperbarui 17 Des 2014, 12:42 WIBRiefan Avrian adalah Direktur Utama PT Rifuel yang tersangkut kasus Vidiotron, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/11/2014)(Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PKS Akui Kemenangan Pramono-Rano Karena Anies Effect: It's a Fact
Anak Buah Prabowo Siapkan Pabrik Percontohan Garam Industri di NTT
Pembelajaran SD dan SMP di Kota Madiun Ini Disebut Mirip di Jepang, Kok Bisa?
Tak Hanya Melawan Kanker, Pasien Kanker Anak Kerap Jadi Korban Bullying
Sambangi BEI, Menko AHY Sebut Infrastruktur jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan
Arti Nama Nur, Makna Mendalam di Balik Nama Penuh Cahaya
Fakta Selective Mutism yang Ditampilkan di Drakor When the Phone Rings, Sungguhan Ada di Dunia Nyata
Kapitalisasi Pasar Stablecoin Cetak Rekor Tertinggi, Tether Dominan
Dibuang Manchester United dan Amorim, Ruud van Nistelrooy Berpeluang Langsung Balas Dendam
350 Quote Funny yang Menghibur dan Bikin Ngakak
350 Kata-Kata Motivasi Fokus untuk Meraih Kesuksesan dalam Hidup dan Karier
350 Quote Future Inspiratif untuk Memotivasi Diri, Bakar Semangat dalam Diri