Terbukti Korupsi, Putra Syarief Hasan Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Riefan Avrian dengan pidana 6 tahun penjara

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Des 2014, 12:42 WIB
Riefan Avrian adalah Direktur Utama PT Rifuel yang tersangkut kasus Vidiotron, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/11/2014)(Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Riefan Avrian dengan pidana 6 tahun penjara. Majelis juga menjatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan‎ kurungan terhadap Direktur Utama PT Rifuel itu.

‎Majelis menyatakan, putra Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012. Syarief merupakan Menteri Koperasi UKM saat kasus itu terjadi.

"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Riefan dinilai Majelis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUPidana.

Adapun, Majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Riefan. Bahwa hal yang memberatkan, yakni Riefan bersikap culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel yang diangkat oleh Riefan jadi Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan fiktif pemenang tender proyek videotron.

Sementara hal yang meringankan, yakni Riefan belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengenakan kepada Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Nani.

Menanggapi putusan tersebut, Riefan menyebut akan mempertimbangkannya lebih dulu. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pun demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan itu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya