239 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Dari data yang dimiliki, jumlah kasus perdagangan manusia yang berhasil dicegah naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 17 Des 2014, 17:33 WIB
Menlu Retno Marsudi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, saat ini masih ada 239 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Meski berjumlah ratusan, kata Retno, bukan berarti pemerintah tidak berhasil melakukan proteksi optimal.

"Pada 2014, sebanyak 46 WNI berhasil bebas dari hukuman mati," kata Retno, Rabu (17/12/2014), di Jakarta. Keberhasilan itu, lanjut dia, bukan karena usaha kementeriannya semata. Tapi hasil kerja sama dengan beberapa pihak terkait.

Terkait kasus perdagangan manusia, Retno mengungkapkan, selama 2014 pemerintah berhasil mencegah banyak kasus tersebut. Dari data yang dimiliki, jumlah kasus perdagangan manusia yang berhasil dicegah naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

‪"508 kasus perdagangan manusia telah terungkap, terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 185 kasus yang terungkap," pungkas Retno Marsudi.

Perlindungan WNI di luar negeri masih menjadi masalah penting yang dihadapi Kementerian Luar Negeri. Seringkali usaha melindungi WNI menghadapi tantangan besar. (Sun/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya