Tersangka Wisma Atlet Enggan Bicara Aliran Dana

Rizal menolak berkomentar terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp 500 juta dari PT Duta Graha Indah (DGI) usai diperiksa KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Des 2014, 18:42 WIB
Rizal menolak berkomentar terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp 500 juta dari PT Duta Graha Indah (DGI) usai diperiksa KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet dan proyek Gedung Serbaguna Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Usai diperiksa, Rizal tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan kasusnya. "Secara umum materinya silakan tanya ke dalam," kata Rizal usai di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Rizal juga menolak berkomentar terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp 500 juta dari PT Duta Graha Indah (DGI). "Saya no comment dulu," kata dia.

Sementara kuasa hukum Rizal, ‎Arief Ramdhan, mengatakan penyidik menanyakan mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya mendasar. Misalnya, soal penunjukan kliennya sebagai Ketua Komite Pelaksana Pembangunan Wisma Atlet.

Rizal, kata Arief, tidak mengatakan adanya pihak-pihak lain ke penyidik. "Klien kami menjelaskan, di sini tidak ada pihak-pihak yang dikatakan bermain atau apa. Tidak ada itu, tidak ada," ujar Arief.

Sementara terkait dugaan ada aliran dana dari kliennya ke Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Arief menampik. Dia mengatakan, hal itu akan dibuktikan dalam persidangan kliennya nanti.

"Ya boleh-boleh saja orang bilang begitu, tapi kan nanti dari fakta-fakta persidangan juga klien kami bisa tunjukkan bukti-bukti sejauh mana keterlibatan klien kami dalam yang Anda bilang tadi," ujar dia.

Arief mengaku, proses pelelangan terkait proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna sudah sesuai Keppres. Penunjukan pemenang lelang juga sudah sesuai prosedur dan resmi.

Namun Arief tak memungkiri ada peran Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel yang menunjuk Rizal menjadi Ketua Komite proyek Wisma Atlet. Namun, dia membantah ada campur tangan Alex‎ dalam proyek ini.

"Oh tidak ada, tidak ada. Beliau (Alex) hanya memberikan Surat Keputusan (SK) penunjukan (Rizal) saja jadi ketua komite, karena Rizal kan di sana di Dinas PU ada di bawah kendali gubernur. Itu saja‎," tepis Arief‎.

‎KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu, merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ sebelumnya, di mana salah satunya menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya