Liputan6.com, Bogor - Pasar Ah Poong di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan karena diduga lokasi pasar Ah Poong melanggar garis sepadan sungai (GSS) Cikeas dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diakui Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam, sudah terlalu lama pasar dan pusat kuliner Pasar Ah Poong tersebut beroperasi dan dibiarkan tanpa izin. Pihaknya mengaku sudah memberikan toleransi selama 3 bulan lalu, agar pengelola menggeser bangunan karena melanggar GSS.
"Pengelola membandel, karena kami sudah memberikan waktu 3 bulan. Terpaksa, cara terakhir adalah melakukan penyegelan lokasi tersebut," ujar Luthfi saat ditemui di lokasi, Rabu (17/12/2014).
Dia mengatakan, penyegelan dan penghentian operasional Pasar Ah Poong tersebut sebagai tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Kita melakukan penegakan perda sekaligus memberikan efek jera bagi para pengusaha di Kabupaten Bogor agar tidak seenaknya beroperasi tanpa memiliki izin," kata dia.
Setelah penyegelan, kata Luthfi, pihaknya akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
"Ah Poong sudah tidak boleh lagi beroperasi, setelah dipasang segel, maka statusnya masuk pengawasan kami, sebelum izin keluar, tidak boleh beroperasi lagi," jelas dia.
Luthfi mempersilakan pihak pengelola pasar Ah Poong mengajukan keberatan atas penyegelan yang dilakukan Satpol PP. "Silakan saja ajukan keberatan. Selama tidak mencabut segel itu, karena kami melakukan penyegelan ini ada dasar hukumnya," pungkas Luthfi.
Media Relation dari PT Sentul City Edo Marbun membenarkan adanya penyegelan bangunan Ah Poong. "Kalau operasional nggak ada masalah tetap jalan. Langkah ke depan kita melanjutkan perizinan yang tertunda sejak 2010 lalu," jelas dia saat dihubungi. (Ado/Sss)
Pasar Ah Poong Sentul City Disegel Satpol PP Bogor
Pasar Ah Poong di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, disegel petugas Satpol PP karena diduga melanggar garis sepadan sungai.
diperbarui 17 Des 2014, 20:12 WIBPasar Ah Poong di Sentul City disegel Satpol PP (Liputan6.com/Bima Firmansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Airlangga: Transaksi Produk Lokal Harbolnas 2024 Naik 31%
Alasan Kemenkum Belum Keluarkan SK Kepengurusan PMI Jusuf Kalla
Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Sementara Han Duck-soo
Gula Merah Diyakini Bakal Jadi Penentu Tren Cita Rasa 2025
Perahu Sandeq, Perahu Tercepat di Nusantara
Bimbim Spill Rahasia Slank Tetap Solid: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Personel
Jadi Tuan Rumah Kualifikasi, Timas Futsal Indonesia Yakin Lolos Piala Asia Wanita 2025
Cek Fakta: Hoaks DPR-Korlantas Polri Resmikan SIM dan STNK Seumur Hidup
Lowongan Kerja Kantor Imigrasi Tahun 2025, Cari Lulusan SMA hingga S1!
4 Negara yang Tidak Merayakan Tahun Baru pada 1 Januari, Ini Perhitungannya
Top 3 Islami: Tolong Jangan Tinggalkan Dzikir Pendek Ini setelah Sholat walau Buru-Buru, Pesan UAH
Mengenal Combro Adalah: Camilan Tradisional Khas Sunda yang Menggugah Selera