Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah atau Tapteng 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggeledahan ini terkait tersangka Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang (RBS).
"Tim penyidik yang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi sengketa Pilkada di Tapanuli Tengah dengan tersangka RBS melakukan penggeledahan di sebuah kantor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Putra Ali Sentosa, Jalan Gatot Subroto, Sarudik, Tapanuli Tengah. Perusahaan itu diketahui milik seorang bernama Adeli.
Menurut Johan, tempat tersebut digeledah karena diduga pernah ada transaksi antara Adeli dan Bonaran. Namun, Johan tidak menjelaskan detail transaksi yang dimaksud.
"Kami menduga ada dugaan terjadinya transaksi antara pemilik PT dengan RBS," ujar dia. Terkait apa saja yang disita, Johan juga mengaku belum mendapat informasi tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Penetapan Bonaran sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.
Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah. Uang yang ditengarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Rmn)
KPK Geledah Perusahaan Terkait Suap Sengketa Pilkada Tapteng
Perusahaan bernama PT Putra Ali Sentosa itu diduga pernah jadi tempat transaksi antara pemilik perusahaan itu dengan Bupati Tapteng.
diperbarui 17 Des 2014, 22:54 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Hanya Sholat Taubat, Ini 3 Syarat Tobat agar Diterima Menurut Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Cara Membuat Cemilan Simple: 41 Resep Mudah dan Lezat untuk Dicoba
Harga Minyak Anjlok 3% Pekan Ini
GATF 2024 Digelar 3 Hari di Jakarta, Benarkah Harga Promo Tiket Pesawatnya Menjanjikan?
Cara Menghilangkan Lendir di Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Infografis Peta Politik dan Parpol Pemenang di 9 Provinsi Barometer Pilkada Serentak 2024
Kala Putin Akui Trump Cerdas dan Solutif
Leukemia Adalah Kanker Darah: Pahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Linkin Park Bakal Gelar Konser Tur di Jakarta 2025, Jadwal Penjualan Tiket Dibagi 3 Sesi
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 200 Poin dan S&P 500 Cetak Rekor
AMI Awards 2024 Perayaan Musik Generasi Baru dengan 62 Kategori Penghargaan
Simak Kumpulan Hoaks Catut Nama Kementan, Jangan Mudah Percaya