Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, pemberian sanksi atau hukuman kepada para pejabat lembaga negara atas sebuah perkara dinilai tidak memberikan solusi dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Sebaliknya, lembaga negara tempat pejabat tersebut bernaung justru akan terkena dampak negatif dari publik soal pemberian sanksi tersebut. Karena menurut Jimly selain penegakan hukum pidana, pendekatan etika jauh lebih penting.
"Kalau kita bicara tentang pejabat publik kalau segala sesuatu didekati dengan hukum maka repot. Ribet," kata Jimly di Hotel Peninsula, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dia mencontohkan, ketika pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada pejabat publik, maka lembaga tempat ia bekerja juga akan mendapatkan cap yang sama dari masyarakat sesuai vonis yang dijatuhkan. "Kalau didekati hanya dengan pendekatan hukum, maka institusi pejabat itu akan hancur," ujar dia.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu berpendapat, pembenahan mental terhadap pegawai lembaga negara perlu dilakukan untuk menekan tindakan negatif yang mungkin akan terjadi. "Dengan demikian, para pegawai serta lembaga dan kementerian itu akan terbebas dari cap negatif masyarakat," kata dia.
Selain itu, Jimly juga mengkritisi kebijakan hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia hingga saat ini. Menurut dia, lebih dari 97 negara kini sudah menghapus hukuman mati. Sebagai gantinya, mereka menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi masyarakat yang dianggap melakukan kejahatan berat.
"Hukuman seumur hidup ini sudah cukup berat menurut saya," kata Jimly.
Jimly mengungkapkan, jumlah terpidana yang mendapat hukuman mati cukup besar. Sementara, proses eksekusi terhadap para terpidana itu belum jelas. Menurut dia, kondisi tersebut tentu akan membuat penjara justru semakin penuh karena terdapat ketidakpastian eksekusi vonis mati.
"Jadi yang dihukum mati ini yang menunggu banyak sekali. Indonesia sudah over capacity (kelebihan kapasitas) penjaranya," tandas Jimly Asshiddiqie. (Riz)
Mantan Ketua MK Kritik Hukuman Mati di Indonesia
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie lebih dari 97 negara kini sudah menghapus hukuman mati.
diperbarui 18 Des 2014, 05:12 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sentuh 5,6 Persen pada 2025
Ciri-Ciri Tumbuhan Monokotil: Karakteristik, Klasifikasi dan Contohnya
Viral! Aksi Heroik Wanita di Jakut, Terseret Saat Berusaha Merebut Motornya dari Pencuri
Yamaha Aerox Alpha Dobrak Pasar Indonesia dengan Harga Rp 29 Jutaan
Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
6 Spesies Hewan Ini Tak Pernah Terlihat Lagi Sejak Ditemukan, Hanya Muncul Sekali
Indonesia Women’s Open 2025 Diikuti 120 Pegolf Wanita dari 12 Negara
Ancaman Penipuan AI Deepfake: Pakar Keamanan Siber Ingatkan Bahaya dan Cara Melindungi Diri
Jadwal Operasional Bank Indonesia saat Natal dan Akhir Tahun 2024
Gegara Tanya Utang Piutang, Berujung Penganiayaan hingga Penusukan di Tebet Jaksel
Amankan Libur Nataru, Polda Lampung Siapkan 3.630 Personel Gabungan
7 Tips Merawat Kulit Bayi dari Pakar, Orangtua Baru Wajib Tahu