Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi kembali menegaskan tidak akan mengampuni terpidana mati kasus narkoba dengan memberikan grasi. Jokowi menegaskan, saat ini Indonesia sedang darurat narkoba.
"Negara kita dalam posisi darurat narkoba, ada 64 yang sudah divonis mati pengadilan," ungkap Jokowi saat membuka Musrenbangnas RPJMN 2015-2019 di hadapan para gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia, di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
"Dan saya sampaikan, permohonan grasi untuk kasus narkoba nggak akan ada yang saya berikan grasi, nggak akan," tegas Jokowi.
Ia juga meluruskan bahwa dirinya tidak memberikan hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba. Sebab, yang memvonis para terpidana bukanlah presiden, melainkan pengadilan.
"Dan yang memutuskan, yang memvonis mati itu adalah pengadilan, bukan presiden. Hanya kalau mereka meminta pengampunan, nggak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba. Saya tekankan bolak-balik, supaya semua menjadi jelas. Jangan sampai berpendapat hukuman mati oleh presiden, bukan, tapi vonis oleh pengadilan," ungkap Jokowi.
Jokowi Tegaskan Indonesia Darurat Narkoba
Presiden Jokowi kembali menegaskan tidak akan mengampuni terpidana mati kasus narkoba dengan memberikan grasi.
diperbarui 18 Des 2014, 10:38 WIBJokowi (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Gaffer: Peran Krusial dalam Produksi Film dan Video
Profil 3 Paslon Cagub dan Cawagub untuk Pilkada Jakarta 2024, Pilih yang Mana?
6.259 Personel Disiagakan Amankan Proses Pemungutan Suara di Pilkada Jakarta 2024
Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Ketahui Bedanya Surat Suara Gubernur dan Wali Kota/Bupati
Alasan Gus Baha Kenapa Harus Hafal Al-Qur'an, Sederhana Banget
Saatnya Relawan dan Timses Bersih-Bersih Alat Peraga Kampanye Pilkada Garut 2024
Tak Terhentikan! Timnas Esports Indonesia Tancap Gas ke AEG 2024 Usai Juarai WEC
Menilik Keseriusan Indonesia Memangkas Karbon
7 Resep Martabak Telur Lezat untuk Sajian Spesial di Rumah, Mudah Dibuat
7 Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu oleh KPK, Barang Bukti Rp7 Miliar
Profil Rio Haryanto, sang Mantan Pembalap F1 yang Akan Segera Menikahi Athina Papadimitriou
Apa itu Folktale: Mengenal Cerita Rakyat yang Melegenda