Liputan6.com, Jakarta - Industri roda empat Indonesia yang kala itu digadang-gadang bakal menembus 1,25 juta unit harus dihadang penerapan tari baru Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan.
Tak tanggung-tanggung, besaran kenaikannya cukup signifikan, yakni sebesar 50 persen, dari 75 persen menjadi 125 persen.
Tarif baru PPnBM ini berlaku untuk mobil berjenis sedan atau station wagon, kemudian motor bakar cetus api dengan kapasitas 3.000 cc dan motor bakar nyala kompresi dengan kapasitas 2.500 cc.
Dikatakan, kenaikan setoran pajak bagi kendaraan mewah merupakan paket kebijakan ekonomi jilid I yang di dalamnya tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.
PMK mengatur sejumlah barang mewah yang ikut dinaikkan setorannya, termasuk kendaraan bermotor. Pemerintah akan menaikkan pajak untuk kategori mobil mewah yang sebelumnya berkisar 40-75 persen menjadi 125 persen.
Menurut prediksi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kala itu, setidaknya tujuh ribu unit mobil mewah impor terkena tarif baru PPnBM.
Apa Pengaruhnya?
Lantas bagaimana respons Agen Pemegang Merek (APM) untuk mobil-mobil mewah? Menurut pabrikan kendaraan mewah asal Jerman, BMW, aturan baru ini tidak serta merta menggoyang performa penjualan pabrikan di Indonesia.
Pasalnya, menurut mereka, konsumen tidak terlalu memusingkan soal harga. Brand BMW yang kuat dan fitur kenyamanan juga loyalitas konsumen membuat pemberlakuan tarif baru PPnBM dianggap tak menggangu jualan.
Belum lagi, banyak model-model yang mengusung mesin di bawah 3.000 cc yang banyak digemari konsumen Indonesia bisa membantu menopang performa penjualan.
Advertisement